Masih Mahasiswa, Anak Terdakwa Korupsi Ditjen Pajak Punya Rp 8 M di Rekening, Jaksa: Itu Dari Mana?

Selain itu, Farsha menyampaikan, ia mengambil uang dari brankas milik Wawan dalam bentuk valas tanpa diketahui anggota keluarganya.

Editor: Irsan Yamananda
Tribunbanyumas/ Net
Ilustrasi kasus korupsi suap 

Farsha menyebut uang yang diberikan Wawan padanya hanya senilai Rp 5.000.000-Rp 7.000.000 sebagai uang saku.

Jaksa lantas mencurigai jawaban Farsha dan menanyakannya lebih jauh.

“Tapi di sini, rekeningnya yang masuk ada miliaran, ada yang ratusan juta, enggak ada yang lima jutaan ini, cuma ada dua transaksi,” imbuh jaksa.

Dalam dakwaan jaksa diketahui hanya ada tiga transaksi masuk bernilai di bawah Rp 10.000.000 yang tercatat ke rekening Farsha.

Transaksi itu senilai Rp 5.000.000 pada 2 Januari 2019, Rp 2.000.000 pada 22 Februari 2019 serta Rp 9.800.000 di tanggal 5 Juli 2019.

Baca juga: 4 Modus Korupsi Paling Favorit Para Koruptor Sepanjang Tahun 2021 Versi ICW

Berdasarkan rekening koran Farsha, jumlah uang masuk paling tinggi senilai Rp 869 juta hingga Rp 1 miliar.

Adapun jaksa mencurigai rekening Farsha digunakan Wawan untuk melakukan pencucian uang.

Dalam perkara ini, Wawan diduga menerima suap Rp 6,4 miliar dan gratifikasi Rp 2,4 miliar untuk merekayasa nilai pajak sejumlah perusahaan.

Jaksa mengatakan, uang itu diterima Wawan karena telah merekayasa kewajiban pajak sejumlah perusahaan tahun 2016-2017.

Suap diduga diberikan oleh PT Gunung Madu Plantations (GMP), Jhonlin Baratama (JB) dan Bank Pan Indonesia (Panin) seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Ketika Jaksa dan Hakim Pertanyakan Uang Rp 8,8 Miliar di Rekening Anak Terdakwa Korupsi Ditjen Pajak...".

(Kompas/ Tatang Guritno)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved