4 Modus Korupsi Paling 'Favorit' Para Koruptor Sepanjang Tahun 2021 Versi ICW
Temuan ICW tersebut belum sepenuhnya merepresentasikan keadaan sebenarnya karena keterbatasan mereka dalam melakukan pemantauan
TRIBUNLOMBOK.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan 4 modus korupsi yang paling sering digunakan sepanjang tahun 2021.
ICW meluncurkan Laporan Tren Penindakan Korupsi Tahun 2021 ICW yang disiarkan secara daring, Senin (18/4/2022).
"Pertama, penyalahgunaan anggaran menjadi modus yang paling banyak dilakukan oleh para pelaku korupsi," kata Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan ICW Lalola Ester seperti dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Dana Bantuan Korban Kebakaran Bima Masih Bebas Masuk Kerja
Baca juga: Korupsi Rp552,4 Juta, Mantan Kades di Bima Terancam Hukuman Seumur Hidup
Kedua, sambung dia, adalah kegiatan atau proyek fiktif dan ketiga, penggelapan uang.
"Lalu yang keempat, adalah penggelembungan harga (mark up)," imbuh Lalola.
Lalola menyebut keempat modus itu adalah yang paling banyak ditemukan dalam kasus korupsi yang bersangkutan dengan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan anggaran pemerintah.
"Kedua sektor ini memang dari tahun ke tahun konsisten menjadi titik yang paling rawan terjadi korupsi atau menjadi sektor yang paling banyak ditindak oleh aparat penegak hukum terkait dengan penindakan kasus korupsi,” sebutnya.
Meski demikian, kata Lalola, temuan ICW tersebut belum sepenuhnya merepresentasikan keadaan sebenarnya karena keterbatasan mereka dalam melakukan pemantauan.
Menurut dia, keempat modus yang ditemukan oleh ICW itu berdasarkan pemantauan terhadap berbagai pemberitaan dan situs web resmi milik institusi penegak hukum, yakni kejaksaan, kepolisian, dan KPK yang memiliki informasi yang representatif.
Namun, menurut Lalola, tidak semua institusi, terutama kejaksaan dan kepolisian di tingkat daerah menghadirkan sumber informasi yang representatif kepada publik.
Selanjutnya, Lalola juga menyampaikan terkait dengan modus korupsi terbaru yang perlu diwaspadai oleh institusi penegak hukum.
Pertama kali, ICW menemukan modus tersebut pada tahun 2020, yakni modus manipulasi saham.
"Ini adalah salah satu modus yang muncul karena dua kasus yang menarik perhatian publik. Dua kasus itu memiliki potensi kerugian negara yang cukup besar dan melibatkan institusi yang penting. Di tahun 2020, ada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, kemudian di tahun 2021 ada kasus korupsi PT Asabri. Bahkan, di kasus Asabri ada potensi kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun,” ungkap Lalola.
Dalam perkembangan modus itu, Lalola mengatakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan, yakni transaksi menggunakan mata uang kripto.
“Ini menjadi poin yang belum banyak dibicarakan. Akan tetapi, saat melihat perkembangan mata uang kripto ini sangat pesat di beberapa tahun belakang, tentu ini patut menjadi perhatian bagi aparat penegak hukum ataupun otoritas keuangan dan perbankan. Mereka harus mewaspadai bahwa mata uang kripto bisa menjadi semacam bentuk baru menukarkan hasil kejahatan korupsi,” katanya.
Untuk mengatasi persoalan modus baru tersebut, ICW mendorong aparat penegak hukum agar meningkatkan kapasitasnya dalam mengikuti perubahan modus dan bentuk transaksi yang berpotensi berujung pada kejahatan, baik itu korupsi, pencucian uang, maupun pengelabuan pajak.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ICW Beberkan 4 Modus Korupsi Sepanjang Tahun 2021