Berita Bima
Tersangka Kasus Korupsi Dana Bantuan Korban Kebakaran Bima Masih Bebas Masuk Kerja
Meski berstatus tersangka kasus dugaan korupsi, AS mantan kepala Dinas Sosial yang kini menjabat Asisten I Setda Pemkab Bima masih aktif bekerja.
Penulis: Atina | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Meski berstatus tersangka kasus dugaan korupsi, AS mantan kepala Dinas Sosial yang kini menjabat Asisten I Setda Pemkab Bima masih aktif bekerja.
AS menjadi tersangka dalam dugaan korupsi bantuan korban kebakaran di Kabupaten Bima.
Terkait hal ini, Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri yang dikonfirmasi TribunLombok.com mengaku belum mendapatkan salinan penetapan tersangka terhadap AS.
"Kami belum dapat salinannya," kata bupati, Selasa (5/4/2022).
Meski demikian, bupati mengaku sudah meminta kepada BKD dan Bagian Hukum Pemkab Bima berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bima.
Baca juga: Ratusan Kendaraan Dinas Pemkot Bima Nunggak Pajak, Fisik Banyak yang Raib
Baca juga: Terbukti Pungli, Oknum Pejabat di Dikbud Kota Bima Didemosi
Terkait tindakan apa yang bisa dilakukan Pemkab Bima terhadap AS, bupati mengarahkan wartawan untuk ke BKD.
"Nanti BKD dan bagian hukum untuk detailnya," pungkas politisi Golkar ini.
Sementara itu, BKD Bima melalui kepala Bagian Prokopim Setda Kabupaten Bima Suryadin menjelaskan, sanksi bagi ASN baru diambil setelah kepala daerah menerima SK dari APH terkait penetapan pejabat sebagai tersangka.
Tindakan mendisiplinkan tersebut, kata Suryadin, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Sebagaimana diubah PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Setelah SK penetapan status tersangka diterima pemerintah daerah, akan dilakukan rapat tim bina aparatur.
Mereka akan membahas dan menyampaikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian terkait bentuk tindakan hukuman disiplin.
Jika pejabat melanggar pasal 5, yakni setiap PNS dilarang menyalahgunakan wewenang dan penyalahgunaan wewenang, dikategorikan hukuman disiplin tingkat berat.
Kemudian, dalam pasal 8 berupa ditetapkan sanksi pembebasan sementara dari jabatan.
Jika pejabat yang bersangkutan ditahan oleh APH, maka akan dilakukan pemberhentian sementara dari ASN sesuai dengan pasal 14.
"Karena kepala daerah belum menerima lampiran SK atau surat penetapan tersangka dari APH, jadi belum ada pembebasan dari jabatan," pungkasnya.
(*)
