Masih Mahasiswa, Anak Terdakwa Korupsi Ditjen Pajak Punya Rp 8 M di Rekening, Jaksa: Itu Dari Mana?

Selain itu, Farsha menyampaikan, ia mengambil uang dari brankas milik Wawan dalam bentuk valas tanpa diketahui anggota keluarganya.

Editor: Irsan Yamananda
Tribunbanyumas/ Net
Ilustrasi kasus korupsi suap 

TRIBUNLOMBOK.COM - Jumlah uang dalam rekening Muhammad Farsha Kautsar dipertanyakan.

Perlu diketahui, Farsha adalah anak mantan anggota tim pemeriksa pajak Direktorat Pajak Wawan Ridwan.

Sementara Wawan Ridwan saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus perkara suap dan gratifikasi.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mempertanyakan uang tersebut.

Berdasarkan surat dakwaan, rekening Bank Mandiri Farsha berisi Rp 8,8 miliar.

Jaksa curiga dengan angka tersebut.

Baca juga: KPK Nilai Proses Pengisian Penjabat Kepala Daerah Rentan Praktik Korupsi

Baca juga: Sebelum Dipenjara Gegara Korupsi, Angelina Sondakh Ngaku Gila Hormat: Euforia Kemewahan Itu Terjadi

Pasalnya, Farsha masih berstatus sebagai mahasiswa.

“Dari uang itu, saudara mengaku Rp 300 juta mengambil dari (uang) orang tua, sisanya yang Rp 8 miliar itu dari mana?,” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Menurut Farsha, uang itu berasal dari seseorang bernama Susi.

Susi, lanjut Farsha, memintanya untuk menukarkan valuta asing (valas) menjadi rupiah.

Baca juga: Pendamping dan Sejumlah Kades Diperiksa Kejari Bima, Terkait Dugaan Korupsi Bansos Kebakaran

“Orang mana Susi itu? Bertemu di mana saudara?,” kata jaksa.

“Enggak tahu, saya bertemu di Yogyakarta,” papar dia.

Selain itu, Farsha menyampaikan, ia mengambil uang dari brankas milik Wawan dalam bentuk valas tanpa diketahui anggota keluarganya.

“Saya ambil dari brankas orang tua saya untuk valuta asing sebesar Rp 300 juta kalau dirupiahkan.

Penggunaan uang itu pribadi untuk saya,” tuturnya.

Farsha menyebut uang yang diberikan Wawan padanya hanya senilai Rp 5.000.000-Rp 7.000.000 sebagai uang saku.

Jaksa lantas mencurigai jawaban Farsha dan menanyakannya lebih jauh.

“Tapi di sini, rekeningnya yang masuk ada miliaran, ada yang ratusan juta, enggak ada yang lima jutaan ini, cuma ada dua transaksi,” imbuh jaksa.

Dalam dakwaan jaksa diketahui hanya ada tiga transaksi masuk bernilai di bawah Rp 10.000.000 yang tercatat ke rekening Farsha.

Transaksi itu senilai Rp 5.000.000 pada 2 Januari 2019, Rp 2.000.000 pada 22 Februari 2019 serta Rp 9.800.000 di tanggal 5 Juli 2019.

Baca juga: 4 Modus Korupsi Paling Favorit Para Koruptor Sepanjang Tahun 2021 Versi ICW

Berdasarkan rekening koran Farsha, jumlah uang masuk paling tinggi senilai Rp 869 juta hingga Rp 1 miliar.

Adapun jaksa mencurigai rekening Farsha digunakan Wawan untuk melakukan pencucian uang.

Dalam perkara ini, Wawan diduga menerima suap Rp 6,4 miliar dan gratifikasi Rp 2,4 miliar untuk merekayasa nilai pajak sejumlah perusahaan.

Jaksa mengatakan, uang itu diterima Wawan karena telah merekayasa kewajiban pajak sejumlah perusahaan tahun 2016-2017.

Suap diduga diberikan oleh PT Gunung Madu Plantations (GMP), Jhonlin Baratama (JB) dan Bank Pan Indonesia (Panin) seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Ketika Jaksa dan Hakim Pertanyakan Uang Rp 8,8 Miliar di Rekening Anak Terdakwa Korupsi Ditjen Pajak...".

(Kompas/ Tatang Guritno)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved