Selewengkan Kas Negara Rp3 M Buat Invest Online, Oknum Polisi Kelabakan Saat Uang Tak Bisa Ditarik

Selama berinvestasi online melalui PayPal, Fany beberapa kali mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 150 juta.

Editor: Irsan Yamananda
Pixabay.com
Ilustrasi Uang 

Sepasang suami istri tersebut diduga melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Saat Oknum Polisi Selewengkan Uang Negara Rp 3 Miliar untuk Investasi "Online"".

(Kompas/ Kontributor Blora, Aria Rusta Yuli Pradana)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved