Selewengkan Kas Negara Rp3 M Buat Invest Online, Oknum Polisi Kelabakan Saat Uang Tak Bisa Ditarik

Selama berinvestasi online melalui PayPal, Fany beberapa kali mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 150 juta.

Editor: Irsan Yamananda
Pixabay.com
Ilustrasi Uang 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus penyelewengan uang negara kembali terjadi.

Kali ini, pelakunya adalah sepasang suami istri.

Mereka diketahui Etana Fany Jatnika dan Eka Mariyani.

Eka berprofesi sebagai polisi di Polres Blora, Jawa Tengah.

Ia nekat menyelewengkan uang negara sebesar Rp 3 miliar.

Alasannya adalah untuk investasi online

Baca juga: Main Proyek Hingga Potong Honor Kuli, Kades di Madiun Korupsi Dana Desa, Berhasil Raup Rp 487 Juta

Baca juga: Masih Mahasiswa, Anak Terdakwa Korupsi Ditjen Pajak Punya Rp 8 M di Rekening, Jaksa: Itu Dari Mana?

suami istri yang berprofesi sebagai polisi, Etana Fany Jatnika dan Eka Mariyani saat berada di Kejaksaan Negeri Blora, Rabu (11/5/2022)
suami istri yang berprofesi sebagai polisi, Etana Fany Jatnika dan Eka Mariyani saat berada di Kejaksaan Negeri Blora, Rabu (11/5/2022) (KOMPAS.COM/ARIA RUSTA YULI PRADANA)

Kasus tersebut terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun.

Pemeriksaan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah.

Dalam pemeriksaan tersebut, seharusnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora pada tahun 2021 sebanyak Rp 17 miliar.

Namun, uang yang disetorkan sekitar Rp 14 miliar.

Sehingga ada kekurangan sekitar Rp 3 miliar.

Baca juga: KPK Nilai Proses Pengisian Penjabat Kepala Daerah Rentan Praktik Korupsi

"Jadi pada laporan akhir serah terima itu ada temuan selisih sekitar Rp 3 miliar.

Dan di situlah ada permainan yang tidak disetorkan," ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora Jatmiko saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (11/5/2022).

Setelah diusut, penyelewengan uang negara sekitar Rp 3 miliar tersebut rupanya digunakan untuk investasi online melalui PayPal oleh Fany.

Awalnya, Eka yang bertugas sebagai bendahara penerima di Samsat Blora menitipkan uang negara tersebut kepada suaminya untuk disetorkan.

Alasan Eka meminta tolong suaminya karena sedang mengurusi anaknya yang masih kecil dan sering rewel.

"Tetapi, oleh Fany uang tersebut tidak disetorkan, malah disetorkan ke PayPal, diendapkan selama 14 hari dengan tujuan untuk mendapatkan fee," kata dia.

"Akhirnya dalam pemeriksaan tutup buku di akhir tahun, diketahui uang tersebut tidak disetorkan ke kas negara," imbuh dia.

Sebenarnya, Eka tidak mengetahui tindakan yang dilakukan oleh suaminya.

Tetapi, setelah diberitahu oleh sang suami, ia menyetujuinya dan terus memberikan uang tersebut kepada suaminya.

Selama berinvestasi online melalui PayPal, Fany beberapa kali mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 150 juta.

Baca juga: Pendamping dan Sejumlah Kades Diperiksa Kejari Bima, Terkait Dugaan Korupsi Bansos Kebakaran

"Fee itu sebesar Rp 150 juta dan digunakan untuk membeli mobil Honda Freed," terang dia.

Namun, setelah mendapatkan keuntungan Rp 150 juta, uang negara sebanyak Rp 3 miliar tersebut tidak dapat diambil lagi.

"Menurut cerita dia, tidak bisa ditarik lagi setelah mendapatkan fee itu," jelas dia.

Karena tidak sanggup menutupi kekurangan uang yang diselewengkan, kedua oknum polisi tersebut dilaporkan oleh atasannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.

"Mulai ditahan sejak Maret 2022," ujar dia.

Sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan, para tersangka tersebut telah mencoba untuk mengembalikan uang negara yang sudah mereka selewengkan.

"Kerugian yang dialami Polres Blora sekitar Rp 3 miliar, tetapi sudah dikembalikan oleh para tersangka sekitar Rp 1,4 miliar. Jadi kerugian yang masih dialami oleh Polres Blora sekitar Rp 1,6 miliar," ungkap dia.

Setelah mendapatkan pelimpahan tersangka dan barang bukti, jaksa kemudian menahan kedua oknum polisi tersebut ke rutan Blora.

"Jadi para tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan, dan akan kami segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan," kata dia.

Baca juga: Sebelum Dipenjara Gegara Korupsi, Angelina Sondakh Ngaku Gila Hormat: Euforia Kemewahan Itu Terjadi

Sepasang suami istri tersebut diduga melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Saat Oknum Polisi Selewengkan Uang Negara Rp 3 Miliar untuk Investasi "Online"".

(Kompas/ Kontributor Blora, Aria Rusta Yuli Pradana)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved