Rabu, 29 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Cara Hitung Upah Lembur Bekerja di Hari Libur Nasional, Pengusaha Bisa Disanksi Bila Tak Bayar

Kemnaker menegaskan pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja yang tetap bekerja

pixabay.com
Ilustrasi tenaga kesehatan 

- Usaha pariwisata

- Jasa pos dan telekomunikasi

- Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi

- Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya

- Media massa

- Pengamanan

- Pekerjaan di lembaga konservasi

- Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

(Tribunnews.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Menghitung Upah Kerja Lembur di Hari Libur Nasional, Termasuk saat Hari Raya Idul Fitri

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved