Minggu, 12 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Cara Hitung Upah Lembur Bekerja di Hari Libur Nasional, Pengusaha Bisa Disanksi Bila Tak Bayar

Kemnaker menegaskan pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja yang tetap bekerja

pixabay.com
Ilustrasi tenaga kesehatan 

TRIBUNLOMBOK.COM - Simak berikut ini cara hitung upah lembur bekerja di Hari Libur Nasional, termasuk libur Idul Fitri.

Pada hari libur resmi, pekerja atau buruh tidak wajib bekerja walaupun pengusaha dapat mempekerjakan pekerja saat hari libur resmi.

Ketentuannya, bila jenis dan sifat pekerjaan harus dilaksanakan secara terus menerus dan berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.

Baca juga: Ini Kriteria Pekerja yang Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta Tahun 2022

Kemnaker menegaskan pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja yang tetap bekerja.

Pemerintah secara resmi telah menetapkan libur Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 2-3 Mei 2022.

Sementara, cuti bersama ditetapkan tanggal 29 April 2022 dan tanggal 4 sampai 6 Mei 2022.

Lalu, bagaimana cara menghitung upah lembur pekerja jika masuk di hari libur nasional?

Penghitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional, seperti dikutip dari laman resmi Instagram @kemnaker.

1. Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu

- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam

- Jam kedelapan, dibayar tiga kali upah sejam

- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam

2. Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu

- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar dua kali upah sejam

- Jam kesembilan, dibayar tiga kali upah sejam

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved