Ini Kriteria Pekerja yang Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta Tahun 2022

Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan

Istimewa
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah pada pembukaan Side Event G20 EMPOWER pertama, Selasa (29/3/2022) 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja pada tahun 2022.

BSU tahun 2022 ini untuk memberikan perlindungan pekerja dan buruh serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menyatakan tren kasus positif maupun angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia mengalami penurunan secara signifikan.

Baca juga: Daftar Bansos Pemerintah Cair April Ini, Subsidi Minyak Goreng, BSU Pekerja, hingga Banpres Jokowi

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Pekerja Gaji di Bawah Rp 3 Juta, Disnakertrans NTB: Belum Ada Pedomannya

Meski begitu dampak ekonomi dari pandemi masih terasa.

Selain itu, adanya konflik Rusia vs Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global.

Kenaikan harga-harga komoditas dan energi, kata Ida, tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional.

Di mana hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.

"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," ujarnya, Rabu (6/4/2022), dilansir laman Kementerian Ketenagakerjaan via Tribunnews.

Kriteria Penerima BSU

Pada 2022 ini, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta."

"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelas Ida.

Saat ini, Kemnaker tengah mempersiapakan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.

Hal ini dilaksanakan untuk memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved