Kamis, 16 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Hukum, Syarat dan Hikmah Pernikahan dalam Islam yang Perlu Diketahui

Pernikahan dalam Islam adalah ikatan suci untuk membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta menjadi ibadah panjang.

Editor: Laelatunniam
Ilustrasi Gemini AI
BACAAN DOA - Ilustrasi suami memegang ubun-ubun istri setelah akad. Pernikahan dalam Islam adalah ikatan suci untuk membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta menjadi ibadah panjang yang menyempurnakan separuh agama. 

Ringkasan Berita:
  • Pernikahan dalam Islam adalah ikatan suci untuk membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta menjadi ibadah panjang yang menyempurnakan separuh agama.
  • Hukum menikah bersifat fleksibel tergantung kondisi (wajib, sunnah, haram, makruh, mubah), dengan syarat dan rukun tertentu seperti adanya wali, saksi, ijab kabul, dan memenuhi usia minimal 19 tahun menurut hukum di Indonesia.

TRIBUNLOMBOK.COM - Ikatan pernikahan merupakan fase sakral bagi laki-laki dan perempuan dalam menyusun fondasi rumah tangga.

Di dalam Islam, jenjang ini dipandang sebagai jalan mulia untuk menyempurnakan separuh agama. Merujuk pada pandangan Mazhab Syafi'i, pernikahan dipahami sebagai akad yang menghalalkan hubungan suami-istri melalui ucapan nikah, tazwij, atau kalimat yang semakna.

Namun secara filosofis, pernikahan adalah perwujudan komitmen suci di hadapan Allah SWT untuk membangun keluarga yang harmonis (sakinah), penuh cinta (mawaddah), dan kasih sayang (rahmah). Karena di dalamnya terdapat tanggung jawab besar yang berkesinambungan, pernikahan pun dinilai sebagai ibadah terpanjang bagi setiap muslim.

Untuk meraih sakinah mawaddah warahmah, pasangan pengantin biasanya mengharapkan doa-doa baik.

Mengutip laman Kementerian Agama, berikut doa untuk orang yang menikah.

Doa untuk Orang Menikah
بَارَكَ اللّٰهُ لَكَ، وَبَارَكَ عَلَيْكَ، وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ خَيْرٍ
Baarakallaahu laka, wa baaraka ‘alayka, wa jama’a baynakumaa fii khayr.

Artinya: "Semoga Allah memberkahimu dalam suka dan duka dan semoga Allah mengumpulkan kalian berdua di dalam kebaikan."

Hukum Menikah
Pernikahan tidak serta merta selalu dihukumi wajib ataupun sunah.

Berdasarkan keadaan masing-masing orang, maka hukum menikah dapat dikategorikan sebagai berikut:

1. Wajib
Menikah hukumnya menjadi wajib jika seseorang memiliki kemampuan untuk membangun rumah tangga dan ia tidak dapat menahan dirinya dari hal-hal yang dapat menjerumuskannya dari perbuata zina.

Orang tersebut wajib menikah karena jika ia tidak menikah, dikhawatirkan dapat terjerumus dalam perbuatan zina.

2. Sunnah
Pernikahan hukumnya sunnah jika seseorang memiliki kemampuan untuk melakukannya atau sudah siap membangun rumah tangga, namun ia masih bisa menahan diri dari hal yang menjerumuskannya dalam perbuatan zina.

Orang tersebut sunnah menikah, jika ia dapat menahan diri dari perbuatan zina jika tidak menikah.

3. Haram
Menikah hukumnya dapat menjadi haram jika dilakukan oleh orang yang tidak mampu melakukannya dan tidak bertanggungjawab dalam berumah tangga.

Jika ia menikah, dikhawatirkan akan menelantarkan suami, istri, atau bahkan anaknya.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved