Minggu, 26 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Hukum, Syarat dan Hikmah Pernikahan dalam Islam yang Perlu Diketahui

Pernikahan dalam Islam adalah ikatan suci untuk membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta menjadi ibadah panjang.

Editor: Laelatunniam
Ilustrasi Gemini AI
BACAAN DOA - Ilustrasi suami memegang ubun-ubun istri setelah akad. Pernikahan dalam Islam adalah ikatan suci untuk membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta menjadi ibadah panjang yang menyempurnakan separuh agama. 

Dengan adanya pasangan hidup, perjalanan spiritual menjadi lebih terarah dan terjaga.

Dalam kehidupan rumah tangga, setiap aktivitas yang dilakukan dengan niat ibadah akan bernilai pahala.

Bahkan hal-hal sederhana seperti memberi nafkah, melayani pasangan, hingga menjaga keharmonisan termasuk bagian dari ibadah yang menyempurnakan keimanan.

2. Mewujudkan Ketenangan dan Kasih Sayang

"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang." (QS. Ar-Rum: 21)

Hal ini menunjukkan tujuan utama pernikahan bukan sekadar kebersamaan, tetapi menghadirkan kedamaian dalam jiwa.

Suami dan istri menjadi tempat kembali saat menghadapi tekanan hidup.

Mereka saling menenangkan, menguatkan, dan memberikan dukungan emosional.

Hubungan ini membuat seseorang merasa tidak sendirian dalam menjalani kehidupan.

Ketenangan yang lahir dari pernikahan yang dilandasi iman akan lebih kokoh dibandingkan hubungan yang hanya berlandaskan emosi sesaat.

3. Menjaga Kehormatan dan Kesucian

Salah satu hikmah utama pernikahan adalah menjaga kehormatan diri.

Rasulullah SAW bersabda, "Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah ia menikah. Karena sesungguhnya menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan." (HR. Bukhari dan Muslim)

Pernikahan menjadi jalan halal untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia.

Dengan adanya ikatan yang sah, seseorang tidak lagi terdorong untuk melakukan perbuatan yang melanggar syariat seperti zina. 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved