Hukum, Syarat dan Hikmah Pernikahan dalam Islam yang Perlu Diketahui
Pernikahan dalam Islam adalah ikatan suci untuk membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta menjadi ibadah panjang.
Pernikahan juga menjadi haram jika diniatkan untuk menyakiti pasangan atau bertujuan menghalangi seseorang agar tidak menikah dengan orang lain.
4. Makruh
Menikah hukumnya menjadi makruh jika dilaksanakan oleh orang yang memiliki kemampuan atau tanggungjawab untuk berumah tangga dan dapat menahan diri dari perbuatan zina.
Pernikahan menjadi makruh karena meski ia ingin menikah, namun ia tidak memiliki niat untuk memenuhi hak dan kewajiban terhadap pasangannya.
5. Mubah
Pernikahan menjadi mubah hukumnya jika seseorang memiliki kemampuan untuk menikah, namun ia dapat tergelincir dalam perbuatan zina jika tidak melakukannya.
Pernikahan menjadi mubah jika ia menikah hanya untuk memenuhi syahwatnya saja, bukan untuk membina rumah tangga.
Syarat Sah Menikah dalam Islam
Menurut Undang‑Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan Perubahan atas Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia legal untuk menikah bagi warga Indonesia adalah 19 tahun.
"Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun," bunyi Pasal 7 Ayat (1) menurut UU yang efektif berlaku mulai 15 Oktober 2019 tersebut.
Secara agama, menurut buku panduan nikah dari Kementerian Agama RI, serta fikih Islam yang disepakati ulama, syarat sahnya pernikahan antara lain:
- Calon mempelai laki-laki dan perempuan yang halal untuk dinikahi.
- Ijab dan kabul yang dilakukan dalam satu majelis.
- Wali nikah dari pihak perempuan.
- Dua orang saksi yang adil.
- Mahar (mas kawin), meskipun besarannya tidak ditentukan.
- Rukun Nikah
Pasangan yang hendak menikah juga perlu memenuhi rukun menikah agar pernikahan mereka sah, yaitu:
- Calon suami
- Calon istri
- Wali nikah
- Dua orang saksi
- Ijab dan kabul
Hikmah Menikah
Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Trenggalek, berikut penjelasan mengenai hikmah pernikahan bagi suami maupun istri.
1. Menyempurnakan Separuh Agama
Pernikahan dalam Islam memiliki kedudukan yang sangat mulia karena menjadi sarana menyempurnakan separuh agama.
Rasulullah SAW bersabda, "Apabila seorang hamba menikah, maka sungguh dia telah menyempurnakan separuh dari agamanya, maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada separuh yang lainnya." (HR. Al-Baihaqi).
Makna dari hadis ini menunjukkan bahwa dengan menikah, seseorang telah menjaga dirinya dari banyak potensi dosa, terutama yang berkaitan dengan hawa nafsu.
Selain itu, pernikahan juga menjadi jalan untuk saling menguatkan dalam ibadah.
Suami dan istri dapat saling mengingatkan untuk shalat, berbuat baik, serta menjauhi larangan Allah SWT.
| Kasus Kekerasan Anak di NTB Tinggi, Pemprov Siapkan Aplikasi Aduan Cepat |
|
|---|
| Jumlah Pernikahan Melonjak di Bulan Syawal, Kemenag Lombok Timur Jamin Ketersediaan Buku Nikah |
|
|---|
| Pernikahan Anak Sumbang 30 Persen Angka Stunting di NTB, Sinta Agathia: Kita Harus Rempuk Bersama |
|
|---|
| Kepala Desa Tumpak Bongkar Fenomena Pernikahan Anak di Wilayahnya |
|
|---|
| Pasangan Remaja Nikah Dini di Lombok Tengah Dapat Pendampingan, Desa Fasilitasi KB dan Akses Sekolah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Ilustrasi-suami-memegang-ubun-ubun-istri-setelah-akad.jpg)