Lebaran 2022

135 Narapidana di Rutan Bima Dapat Remisi Idul Fitri 2022

Rutan Kelas II B Bima, memberikan remisi kepada 135 narapidana (Napi) pada Idul Fitri 1443 Hijriah

Penulis: Atina | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Dok. Humas Rutan Bima
Suasana Salat Idul Fitri 1443 Hijriah di Rumah Tahanan (Rutan) Bima. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bima, memberikan remisi kepada 135 narapidana (Napi) pada Idul Fitri 1443 Hijriah.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri kepada 1.819 orang narapidana dan anak didik pemeluk Agama Islam yang berada di Lapas, Rutan dan LPKA se Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Romi Yudianto, dalam siaran persnya menjelaskan, Remisi Khusus hari raya Idul Fitri ini terdiri atas dua kategori.

Pertama, Remisi Khusus Sebagian atau RK I diberikan kepada nara pidana yang setelah mendapatkan remisi khusus tetapi masih menjalani sisa pidana.

Baca juga: Tempat Salat Idul Fitri di Kota Bima Bertambah, Khatib : Takwa Adalah Kemenangan Tertinggi

"Jumlahnya sebanyak 1.814 orang," ungkapnya.

Kemudian jenis remisi khusus kedua, yakni remisi khusus bebas atau RK II diberikan kepada nara pidana yang langsung bebas.

"Pada saat pemberian remisi pada tahun ini berjumlah lima orang nara pidana," sebut Romi.

Romi menyampaikan, hari raya Idul Fitri menjadi momentum yang tepat, untuk merefleksikan diri dan lebih mendekatkan kepada Allah.

Baca juga: Saat Gubernur NTB, Kapolda NTB, dan Danrem 162/WB Geber Motor Pantau Keamanan Lebaran di Mataram

Pemberian Remisi Khusus hari raya Idul Fitri ini diharapkan, tidak hanya dianggap sebagai pengurangan masa pidana semata, tetapi menjadi batu loncatan.

"Untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan religius, khususnya bagi nara pidana dan anak didik selama menjalani kehidupan di dalam Lapas, Rutan dan LPKA," ujar Romi.

Romi juga mengungkap, proses pemberian remisi berjalan dengan cepat dan transparan karena diselenggarakan secara online dengan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Dengan adanya remisi online, prosesnya akan menjadi lebih cepat, murah, dan akurat.

"Hak nara pidana terjamin, petugas juga semakin mudah dalam melakukan tugas dan fungsinya, " ujarnya.

Nara pidana dan anak didik yang mendapatkan remisi khusus, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.

Antara lain, telah berstatus sebagai nara pidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan

Romi menitip pesan kepada nara pidana yang kembali ke tengah masyarakat, menjadi manusia yang bermanfaat bagi dirinya sendiri, keluarga dan masyarakat.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved