Kasus Perkawinan Usia Anak di Lombok Tengah, DP3AP2KB Provinsi NTB Akui Kecolongan
DP3AP2KB Provinsi NTB mengklaim telah berupaya menerbitkan program seperti Kabupaten/kota layak anak (LKA) dan Desa Ramah Perempuan dan Anak (DRPPA)
Penulis: Patayatul Wahidah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Patayatul Wahidah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB melakukan beberapa upaya mencegah pernikahan usia anak.
Viral pernikahan usia anak yang dilakukan oleh pria berusia 55 tahun dengan perempuan remaja berusia 16 tahun di Dusun Ngabok, Desa Pelambik, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah merupakan satu dari sekian kasus pernikahan anak yang muncul ke permukaan.
Lebih dari 750 kasus pernikahan dini terjadi di Provinsi NTB pada tahun 2020.
Baca juga: Viral Pernikahan Dini pada Anak, DP3AP2KB: Hanya Bisa Ditindak Jika Ada Aduan
Data terakhir Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTB mencatat, angka pernikahan dini di NTB mencapai 38,08 persen.
DP3AP2KB Provinsi NTB mengklaim telah berupaya menerbitkan program seperti Kabupaten/kota layak anak (LKA) dan Desa Ramah Perempuan dan Anak (DRPPA).
“Insha Allah kedepan kita akan usaha terus untuk memaksimalkan dua program tersebut,” kata Sekretaris DP3AP2KB Provinsi NTB Hamzan Wadi, Rabu (27/4/2022).
Pihaknya yakin, jika kedua program tersebut dapat berjalan dengan baik, maka tidak akan lagi ditemui pernikahan usia anak.
Terdapat 24 komponen dalam LKA yang harus terpenuhi.
Termasuk di dalamnya, kata Hamzan, menikahkan di usia dewasa.
Baca juga: Terkesan Dibiarkan, Pernikahan Anak Terpaut 39 Tahun di Lombok Tengah Perlu Dirunut
Ditambah lagi dengan indikator yang ada di DRPPA pun harus terpenuhi.
“Kalau bersinergi kedua program ini insha Allah bisa kita tekan pernikahan usia anak,” ujarnya.
Akan tetapi masih adanya kasus pernikahan usia anak saat ini, diakui Hamzan sebagai celahnya.
“Tapi ini memang kecolongan,” sesalnya.
(*)