Pernikahan Viral
Terkesan Dibiarkan, Pernikahan Anak Terpaut 39 Tahun di Lombok Tengah Perlu Dirunut
“Kepala desa seharusnya kalau tahu umurnya segitu ya ditunda, jangan dinikahkan dulu,” kata Ashari.
Penulis: Patayatul Wahidah | Editor: Lalu Helmi
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Patayatul Wahidah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Viral pernikahan usia anak yang dilakukan oleh pria berusia 55 tahun dengan wanita berusia 16 tahun di Dusun Ngabok, Desa Pelambik, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah menuai reaksi dari perangkat daerah terkait.
Terkesan adanya pembiaran, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil) Ashari menyayangkan perangkat desa yang membiarkan pernikahan ini bisa terjadi.
“Kepala desa seharusnya kalau tahu umurnya segitu ya ditunda, jangan dinikahkan dulu,” kata Ashari.
Baca juga: Menikah Hingga Sembilan Kali, Begini Pengakuan Sapar Pria 55 Tahun yang Nikahi Gadis Belasan Tahun
Baca juga: Terpaut Usia 39 Tahun dengan Istrinya, Pria di Lombok Tengah Ini Bagi Tips Menaklukkan Hati Wanita
Namun, lain cerita jika pernikahan ini dilakukan di bawah tangan tanpa sepengetahuan perangkat desa maupun Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Maka kedua pengantin baru itu bisa saja dipanggil oleh perangkat desa terkait untuk melakukan pelaporan.
“Kalau di bawah tangan begitu bisa dipanggil sama perangkat desanya,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten 1 Setda Provinsi NTB Baiq Eva Nurcahyaningsih mengatakan kasus ini perlu dirunut.
“Ini memang perlu dicari sebab musababnya, kalau ada pelanggaran baru ditindak berdasarkan perda,” kata Eva saat ditemui di Wisma Tambora Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) NTB, Mataram, 25 April 2022.
Jika pernikahan dilakukan karena adanya pemaksaan maka pemerintah daerah bisa melakukan intervensi.
Akan tetapi pernikahan yang dilakukan atas dasar suka sama suka tersebut lantas diakuinya akan sulit diintervensi oleh pemerintah daerah.
“Kalau ada pemaksaan maka bisa kita masuk tapi kalau suka sama suka ini sulit diintervensi,” jelasnya.
Pernikahan usia anak ini sejatinya telah menohok pemerintah daerah.
Dengan beragam program pencegahan pernikahan anak yang dibuat serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak pun telah diterbitkan.
Namun persoalan ini masih belum bisa terurai dan masih bisa ditemui.
Lantas sinergi dari elemen terkecil yakni tingkat desa perlu dilakukan.
Sehingga, tidak terjadi pengulangan.
(*)