Ikuti Jejak Sang Kakak, Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK, Berikut Total Harta Kekayaannya

Ade Yasin menjadi Bupati Bogor kedua yang ditangkap KPK setelah Rahmat Yasin. Rahmat Yasin sendiri merupakan kakak dari Ade Yasin. 

Editor: Irsan Yamananda
Wartakotalive.com
Bupati Bogor Ade Yasin mengikuti Rapat Koordinasi Implementasi PPKM Darurat secara virtual dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan di Pendopo Bupati, Senin (5/7/2021). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Bupati Bogor Ade Yasin terjerat kasus korupsi.

Ia diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal itu terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Operasi dilakukan di daerah Jawa Barat, Selasa (27/4/2022).

Dalam giat OTT itulah, Ade Yasin ditangkap.

Itu berarti, ia menjadi Bupati Bogor Kedua yang ditangkap KPK.

Baca juga: Pendamping dan Sejumlah Kades Diperiksa Kejari Bima, Terkait Dugaan Korupsi Bansos Kebakaran

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana PKBM Libatkan Anggota Dewan Partai Gerindra di Bima Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebelumnya, Bupati Bogor Rahmat Yasin sudah diamankan oleh lembaga pemberantasan korupsi tersebut.

Rahmat Yasin sendiri merupakan kakak dari Ade Yasin

"Benar, tadi malam sampai pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (27/4/2022), dilansir Tribunnews.com.

Selain tu, KPK juga turut menangkap beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya.

Baca juga: Ini Daftar Merek Minyak Goreng Produksi Perusahaan yang Terlibat Korupsi Izin Ekspor Kelapa Sawit

Mereka diamankan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.

"Di antaranya Bupati Kabupaten Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat, dan pihak terkait lainnya."

"KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam," kata Ali Fikri.

Berikut profil Ade Yasin yang dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved