Berita Bima

Dugaan Korupsi Dana PKBM Libatkan Anggota Dewan Partai Gerindra di Bima Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penyidik Tipidkor Polres Bima Kota, telah melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi dana PKBM Karoko Mas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. 

Penulis: Atina | Editor: Lalu Helmi
Humas Polres Bima
BO bersama Penasihat Hukum (PH) saat diperiksa penyidik Tipidkor Polres Bima Kota. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Penyidik Tipidkor Polres Bima Kota, telah melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi dana PKBM Karoko Mas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. 

Pelimpahan berkas ini, disampaikan Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin. 

"Iya, sudah. Pelimpahan tahap satu," jawabnya singkat. 

Baca juga: Dukun Abal-Abal Asal Labuan Bajo, Cabuli 2 Gadis di Bima, Diimingi Cepat Dapat Jodoh

Baca juga: Mabuk dan Hadang Warga dengan Senjata Tajam, Puluhan Pemuda di Bima Diamankan

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima, Edy Setiawan yang ditemui wartawan membenarkan, telah menerima pelimpahan tersebut. 

"Kami terima berkasnya 18 April lalu," ujarnya. 

Saat ini tim penyidik sedang memeriksa berkas yang dilimpahkan, untuk melihat syarat materiil dan formil. 

"Apakah sudah lengkap atau masih ada yang harus dilengkapi," jelas Edy. 

Ditanya soal penahanan, Edy mengaku belum bisa memastikan karena itu semua bergantung pada proses. 

Ia menyebutkan, penahanan ada pada beberapa tingkatan. 

Mulai dari tingkat penyidikan di kepolisian, tahapan penuntutan di Kejaksaan atau pada saat tahapan dakwaan di pengadilan. 

"Kalau sekarang masih proses, jadi tidak bisa kita kira-kira ditahan atau gimana. Nanti kita lihat," pungkasnya. 

Kasus dugaan korupsi ini, menyeret seorang anggota dewan Kabupaten Bima dari Partai Gerindra inisiJumlah kerugian negara mencapai Rp 862 juta, merupakan hasil dari total anggaran yang diterima PKBM Karoko Mas selama tiga tahun, sebesar Rp 1,44 miliar. 

Dalam penyelidikan dan penyidikan di tingkat kepolisian, ditemukan data warga belajar fiktif. 

Sehingga PKBM tersebut mendapatkan alokasi yang banyak dari Pemerintah Pusat, selama kurun waktu tahun 2017, 2018 dan 2019. 

Kasus ini sempat menuai sorotan, karena penyelidikan dan penyidikan yang lama. 

Terakhir yang diperoleh wartawan, penyidik akan menahan BO setelah ditetapkan tersangka. 

Tapi hal tersebut urung dilakukan, dengan dalih masih ada berkas administrasi yang harus dilengkapi. 

Hingga saat ini, tersangka BO masih aktif menjadi anggota DPRD Kabupaten Bima.

 

(*) 
 


 
 

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved