Ikuti Jejak Sang Kakak, Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK, Berikut Total Harta Kekayaannya

Ade Yasin menjadi Bupati Bogor kedua yang ditangkap KPK setelah Rahmat Yasin. Rahmat Yasin sendiri merupakan kakak dari Ade Yasin. 

Editor: Irsan Yamananda
Wartakotalive.com
Bupati Bogor Ade Yasin mengikuti Rapat Koordinasi Implementasi PPKM Darurat secara virtual dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan di Pendopo Bupati, Senin (5/7/2021). 

Profil Ade Yasin

Ade Munawaroh Yasin atau Ade Yasin berusia 54 lahir di Bogor, Jawa Barat pada tanggal 29 Mei 1968. 

Ade merupakan adik kandung dari mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin, yang menjabat dari 2008 hingga 2014.

Diketahui, saat ini Rahmat Yasin juga tengah ditahan oleh KPK terkait kasus pemotongan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan gratifikasi.

Rahmat Yasin ditahan setelah KPK mengeksekusi eks Bupati Bogor itu ke Lapas Sukamiskin.

Rahmat divonis 2 tahun 8 bulan penjara atas kasus tersebut. 

Bupati Bogor Ade Yasin kena OTT KPK, Selasa (26/4/2022) malam
Bupati Bogor Ade Yasin kena OTT KPK, Selasa (26/4/2022) malam (Instagram)

Dilansir Tribun-Timur, pada 2018 Ade Yasin mencalonkan diri sebagai calon bupati Bogor didampingi calon wakil bupati, Iwan Setiawan.

Pasangan ini didukung oleh tiga partai politik, yakni PPP, PKB, dan Partai Gerindra.

Pada saat itu mereka mendapat nomor urut dua.

Ade Yasin memenangkan pemilihan tersebut dan terpilih sebagai Bupati Bogor.

Ade meraih suara tertinggi sebanyak 912.221 suara atau 41,12 persen mengalahkan empat pasangan calon lainnya.

Ia menggantikan bupati sebelumnya yang dijabat oleh Nurhayanti.

Mereka resmi dilantik menjadi bupati dan wakil bupati Bogor oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate, Bandung pada Minggu (30/12/2018).

Riwayat Pekerjaan 

- Advokat (2000-2009);

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved