Berita Lombok Timur

Warga Lombok Timur Akui Diusir Paksa Seusai 11 Tahun Tinggal di Tanah Pemerintah, Ini Penjelasan BPD

Warga di Desa Rarang, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur mengaku diusir paksa oleh perangkat desa.

Dok. Humas Polri
Proses mediasi keluarga Sabarudin di Desa Rarang Lombok Timur karena warga memintanya angkat kaki dari tanah milik desa. 

Dalam mediasi tersebut Kepala Desa Rarang Lalu Sahrandi melalui sekretaris Desa menyampaikan:

Baca juga: Sempat Viral saat MotoGP Mandalika, Begini Kondisi Terkini Kehidupan Sibawaeh

"Sebelum menandatangani surat pernyataan tersebut, kami bersama pemerintah desa memberikan kesempatan beberapa kali kepada yang bersangkutan dengan memberikan waktu agar segera meninggalkan lokasi, yang saat ini milik pemerintah Desa," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Badan Pengawas Desa (BPD) menyampaikan, keputusan yang di jalankan sudah tepat, karena beberapa komplain dari warga.

"Kami melakukan ini merupakan kemauan warga sekitar, menurut warga di sana warga sudah tidak nyaman lagi dengan keberadaan Sabarudin, karena Sabarudin sering melakukan penipuan dan anaknya kerap melakukan pencurian," jelasnya.

Dari dasar inilah warga meminta agar Sabarudin segera meninggalkan lokasi dan keluar dari desa.

Dalam mediasi tersebut Kepala Desa Rarang memberikan keputusan, dan sikap, serta mencarikan solusi yang terbaik, serta akan mengupayakan dengan membantu Sabarudin.

"Kami akan menberikan dana namun kami tidak bisa menentukan berapa besar jumlahnya."

Saat dikonfirmasi media Sabarudin mengatakan tidak keberatan bila dipindahkan.

Baca juga: Pedagang Baju Rombeng di Pasar Loak Karang Sukun Akui Penjualan Lebih Sepi Dibanding Ramadan 2021

"Kami tidak keberatan untuk pindah, tapi kami sekeluarga mengharap tolong siapkan tempat kemana saya harus pindah, lebih-lebih saat ini harga bahan bangunan melonjak, terus saya mau cari tempat ke mana," keluhnya.

"Kami tidak bisa pindah kalo belum jelas, ke mana lokasi saya pindah, kami orang miskin, untuk makan saja susah apalagi untuk beli tanah atau buat rumah," lanjutnya.

(*)

*Foto Istimewa Media Humas Polri/TribunLombok.com/acara mediasi aparat Desa Rarang dengan pihak Sabarudin*

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved