Tata Cara Daftar Akad Nikah di KUA Berikut Syarat dan Alurnya

Menurut Islam, pernikahan itu dapat diartikan sebagai ijab qobul (akad nikah) antara pria dan wanita, untuk melanjutkan ke pernikahan

Penulis: Setyowati Indah Sugianto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/SETYOWATI INDAH SUGIANTO
Ilustrasi buku nikah 

5. Surat rekomendasi dari KUA kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah diluar wilayah kecamatan tempat tinggal

6. Persetujuan kedua calon pengantin

7. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21

8. Izin dari orang tua atau wali yang mempunyai hubungan darah

9. Jika tidak ada orang tua atau wali sudah meninggal dunia, maka izin dari pengadilan.

10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan

11. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus tentara nasional Indonesia (TNI) dan kepolisian republik Indonesia

12. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih

13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak (jika pernah menikah sebelumnya)

14. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah dan kepala desa

Persyaratan akad nikah jika tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, sebagai berikut:

1. Surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

2. Persetujuan kedua calon pengantin

3. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21

4. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih

5. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak (jika pernah menikah sebelumnya)

6. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah dan kepala desa.

(TribunLombok.com/Setyowati Indah Sugianto)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved