Tata Cara Daftar Akad Nikah di KUA Berikut Syarat dan Alurnya

Menurut Islam, pernikahan itu dapat diartikan sebagai ijab qobul (akad nikah) antara pria dan wanita, untuk melanjutkan ke pernikahan

Penulis: Setyowati Indah Sugianto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/SETYOWATI INDAH SUGIANTO
Ilustrasi buku nikah 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pernikahan adalah sebuah upacara untuk mengucapkan janji nikah sehidup semati yang dilaksanakan oleh pria dan wanita secara norma agama, norma hukum, norma sosial serta sah di mata negara.

Upacara pernikahan ini memiliki banyak ragam mulai suku, agama, budaya hingga berdasarkan kelas sosial.

Menurut Islam, pernikahan itu dapat diartikan sebagai ijab qobul (akad nikah) antara pria dan wanita, untuk melanjutkan ke pernikahan, sesuai peraturan yang diwajibkan oleh Islam.

Baca juga: Daftar ke KUA, Calon Pengantin Diminta Bawa Surat Pemeriksaan Kesehatan, Kepala BKKBN: Bukan Syarat

Pernikahan ini dilakukan agar terhindar dari perzinahan serta pelacuran.

Berikut ini tara cara daftar akad nikah seperti dikutip dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mataram.

Permohonan

1. Pendaftaran akad nikah dapat dilakukan di KUA kecamatan, tempat akad nikah akan dilaksanakan.

2. Jika melalukan akad nikah di luar negeri, akan dicatat kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

3. Pendaftaran akad nikah dilakukan paling lambat sepuluh hari kerja, sebelum dilaksanakan pernikahan.

4. Jika pendaftaran akad nikah dilakukan kurang dari sepuluh hari kerja. Calon pengantin harus mendapatkan surat dispensasi dari camat atas nama bupati/walikota atau Kepala Perwakilan Indonesia di luar negeri tempat akad nikah dilaksanakan.

Persyaratan Administratif

1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin

2.Fotocopy akta kelahiran

3. Fotocopy KTP

4. Fotocopy KK

5. Surat rekomendasi dari KUA kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah diluar wilayah kecamatan tempat tinggal

6. Persetujuan kedua calon pengantin

7. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21

8. Izin dari orang tua atau wali yang mempunyai hubungan darah

9. Jika tidak ada orang tua atau wali sudah meninggal dunia, maka izin dari pengadilan.

10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan

11. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus tentara nasional Indonesia (TNI) dan kepolisian republik Indonesia

12. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih

13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak (jika pernah menikah sebelumnya)

14. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah dan kepala desa

Persyaratan akad nikah jika tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, sebagai berikut:

1. Surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

2. Persetujuan kedua calon pengantin

3. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21

4. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih

5. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak (jika pernah menikah sebelumnya)

6. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah dan kepala desa.

(TribunLombok.com/Setyowati Indah Sugianto)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved