Daftar ke KUA, Calon Pengantin Diminta Bawa Surat Pemeriksaan Kesehatan, Kepala BKKBN: Bukan Syarat

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengatakan stunting menimbulkan 3 kerugian

Facebook BKKBN
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo 

TRIBUNLOMBOK.COM - Calon pengantin saat mengajukan pendaftaran ke KUA diminta membawa surat pemeriksaan kesehatan.

Meski demikian, surat pemeriksaan kesehatan calon pengantin ini bukan sebagai syarat administrasi pernikahan.

Melainkan sebagai cara mencegah stunting yang merupakan program pemerintah.

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengatakan stunting menimbulkan 3 kerugian.

Baca juga: Lomba Masak Ikan di Lombok Tengah, Cara Asyik Cegah Stunting pada Anak

Baca juga: Cegah Stunting dan Gizi Buruk, Niken Zulkieflimansyah: Ibu Adalah Jantung Keluarga

"Mohon maaf, kerugiannya yakni pendek, daya berpikir rendah, dan di usia 45 tahun umumnya suka sakit-sakitan," kata Hasto di Bantul, Yogyakarta, Jumat (11/3/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

Hal ini dikarenakan tingginya angka anemia dan kurang gizi pada remaja putri sebelum nikah sehingga pada saat hamil menghasilkan anak stunting.

Terdapat remaja putri usia 15-19 tahun dengan kondisi berisiko kurang energi kronik sebesar 36,3 persen, wanita usia subur 15-49 tahun dengan risiko kurang energi kronik masih 33,5 persen dan mengalami anemia sebesar 37,1 persen.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, maka pencegahan stunting harus dilakukan sejak 3 bulan sebelum menikah.

Hasto mengatakan, Presiden RI Joko Widodo dan standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) menargetkan angka stunting dibawah 20 persen.

Target nasional prevalensi stunting di Indonesia sendiri sebesar 14 persen pada tahun 2024.

BKKBN membuat program wajib pendampingan, konseling dan pemeriksaan (tinggi badan, berat badan, lingkar lengan atas dan kadar Hb) yang dilakukan mulai 3 bulan sebelum menikah kepada calon pengantin wanita.

Pendampingan, konseling dan pemeriksaan kesehatan juga dilakukan kepada calon pengantin pria untuk memastikan kondisi dirinya, termasuk sperma dalam keadaan sehat jelang menikah.

Sebab ketahanan berkeluarga merupakan pondasi negara yang kuat.

"3 bulan pra nikah itu wajib diperiksa. Hasilnya apapun tidak dilarang menikah, tidak dipakai syarat menikah. Syarat menikah bukan hasilnya tapi pemeriksaannya (kesehatan)," ujarnya.

Dalam menjalankan program ini, BKKBN bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Agama (Kemenag), pemerintah daerah, dan lembaga-lembaga terkait.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Calon Pengantin Akan Diminta Surat Pemeriksaan Kesehatan Saat Daftar ke KUA, Ini Kata Kepala BKKBN

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved