Petaka Cinta Segitiga Berujung Pembunuhan di Makassar, 2 dari 5 Tersangka Ternyata Anggota Polri

Kedua anggota Polri itu ikut membantu dan sekaligus eksekutor dalam kasus penembakan itu.

Editor: Irsan Yamananda
Tribun-Timur.com
Kolase foto korban penembakan, Najamuddin Sewang (kiri) dan Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan (kanan) 

TRIBUNLOMBOK.COM - Polisi membeberkan update terbaru seputar kasus pembunuhan yang terjadi di Makassar.

Seperti diketahui, pembunuhan berencana itu menelan korban pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar yang bernama Najamuddin Sewang.

Kini, pihak berwajib telah menetapkan lima orang tersangka.

Usut punya usut, 2 dari 5 tersangka tersebut merupakan anggota kepolisian.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana.

Ia membenarkan informasi terkait 2 orang anggota Polri yang terlibat dalam penembakan yang menewaskan korban Najamuddin Sewang itu.

Baca juga: Kasatpol PP Makassar Suruh Oknum Polisi Tembak Pegawai Dishub, Segini Imbalan Uangnya

Baca juga: Cerita Lain Dibalik Hubungan Kasatpol PP Makassar dengan Pegawai Dishub yang Berujung Pembunuhan

"Iya benar, ada 2 orang anggota Polri yang terlibat dalam kasus itu.

Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Nana Sudjana telah perintahkan proses hukum dan proses kode etik kedua anggota tersebut," katanya.

Saat ditanya identitas kedua anggota Polri tersebut, Komang mengaku tidak mengetahui persis.

Namun kedua anggota Polri itu ikut membantu dan sekaligus eksekutor dalam kasus penembakan itu.

Baca juga: Pembunuhan di Malang, Motif Ayah Cemburu Anak Tiri Pacaran, Polisi: Pelaku Ngaku Mau Nikahi Anaknya

"Saya tidak hapal siapa inisialnya dua anggota itu.

Tapi keduanya ikut membantu dan sekaligus eksekutor dalam kasus itu," ujarnya.

Komang mengaku, jika kedua anggota Polri tersebut ikut terlibat dalam kasus itu karena sakit hati.

"Mereka ikut terlibat, karena sakit hati teman sekampungnya (Kasatpol PP, Muhammad Iqbal Asnan) mendapat masalah itu dan mereka ikut dalam pembunuhan berencana itu. Jadi bukan bayaran dia," ujarnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved