Lebaran 2022
Pengusaha di Kota Mataram Nunggak THR ke Karyawan Siap-Siap Disanksi
Untuk mengakomodir keluhan masyarakat, Disnaker Kota Mataram juga membuka posko pengaduan THR
Penulis: Patayatul Wahidah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Patayatul Wahidah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke karyawan.
Adapun ketentuan pemberian THR diatur dalam Surat Edaran Nomor 560/071/NAKER/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Tahun 2022.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau butuh.
Baca juga: THR Cair H-10 Lebaran 2022, Ini Daftar Besaran Gaji Pokok PNS, TNI, dan Polri
Besaran THR diberikan dengan ketentuan, bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dan dikali dengan satu bulan upah.
Lalu, dalam surat edaran tersebut dicantumkan THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Disnaker Mataram pun menekankan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memberikan THR keagamaan.
Untuk mengakomodir keluhan masyarakat, Disnaker Kota Mataram juga membuka posko pengaduan THR.
Baca juga: Ini Daftar Pekerja yang Berhak Dapat THR Berikut Cara Menghitung Besarannya
“Kita buatkan posko aduan, biasanya nanti H-7 batas pencairan THR. Bukan cuma aduan tapi juga posko konsultasi yang waktu kerjanya beberapa bulan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram Rudy Suryawan, Selasa (19/4/2022).
Selain posko aduan, Disnaker Mataram juga menerima keluhan secara online melalui nomor kontak yang telah dibagikan di akun media sosial.
(*)