Lebaran 2022

Ini Daftar Pekerja yang Berhak Dapat THR Berikut Cara Menghitung Besarannya

THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya atau lebaran

Istimewa
Ilustrasi uang THR 

TRIBUNLOMBOK.COM - THR wajib dibayarkan perusahaan setahun sekali kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan (secara terus menerus) atau lebih.

Menaker Ida Fauziyah menegaskan THR tahun 2022 ini wajib dibayarkan secara penuh dan langsung tanpa dicicil.

Pembayaran THR kepada pekerja ini berdasar PP Nomor 36 Tahun 2021, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Baca juga: THR ASN Cair H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Cair Bulan Juli 2022

Baca juga: Presiden Jokowi Teken PP THR dan Gaji ke-13 PNS 2022, Tunjangan Kinerja Naik 50 Persen

THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya atau lebaran.

Siapa saja pegawai swasta yang berhak mendapatkan THR?

- Pekerja / buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

- Pekerja / buruh berdasarkan PKWTT yang diPHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Bagaimana cara hitung THR pekerja?

Ketetapan perhitungan pembayaran THR ini telah ditetapkan oleh Kemnaker sebagai berikut:

- Pekerja / buruh dengan masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih mendapatkan pembayaran THR sama dengan 1 bulan upah.

- Sementara bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan akan mendapatkan THR Proporsional dengan perhitungan sebagai berikut:

THR = masa kerja / 12 (x satu bulan upah).

Penghitungan upah sebulan:

> updah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved