Lebaran 2022

Ini Daftar Pekerja yang Berhak Dapat THR Berikut Cara Menghitung Besarannya

THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya atau lebaran

Istimewa
Ilustrasi uang THR 

- Jika perusahaan tidak membayar THR, maka perusahaan akan mendapat Sanksi Administratif sebagai berikut:

a. teguran tertulis

b. pembatasan kegiatan usaha

c. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi

d. pembekuan kegiatan usaha.

Disampaikan Kemnaker bahwa pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul THR Cair Paling Lama 7 Hari Sebelum Lebaran 2022, Ini Rincian Pegawai yang Berhak Mendapatkan THR

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved