Lebaran 2022
Ini Daftar Pekerja yang Berhak Dapat THR Berikut Cara Menghitung Besarannya
THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya atau lebaran
TRIBUNLOMBOK.COM - THR wajib dibayarkan perusahaan setahun sekali kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan (secara terus menerus) atau lebih.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan THR tahun 2022 ini wajib dibayarkan secara penuh dan langsung tanpa dicicil.
Pembayaran THR kepada pekerja ini berdasar PP Nomor 36 Tahun 2021, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Baca juga: THR ASN Cair H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Cair Bulan Juli 2022
Baca juga: Presiden Jokowi Teken PP THR dan Gaji ke-13 PNS 2022, Tunjangan Kinerja Naik 50 Persen
THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya atau lebaran.
Siapa saja pegawai swasta yang berhak mendapatkan THR?
- Pekerja / buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja / buruh berdasarkan PKWTT yang diPHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Bagaimana cara hitung THR pekerja?
Ketetapan perhitungan pembayaran THR ini telah ditetapkan oleh Kemnaker sebagai berikut:
- Pekerja / buruh dengan masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih mendapatkan pembayaran THR sama dengan 1 bulan upah.
- Sementara bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan akan mendapatkan THR Proporsional dengan perhitungan sebagai berikut:
THR = masa kerja / 12 (x satu bulan upah).
Penghitungan upah sebulan:
> updah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau
> Upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Sesuai penetapan perusahaan
Jika THR yang ditetapkan perusahaan lebih tinggi dibanding THR yang diatur pemerintah.
Sementara bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Lepas, besaran THR nya adalah upah satu bulan yang dihitung sebagai berikut:
* mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih
Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diteriam dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
* masa kerja kurang dari 12 bulan
Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Lalu bagaimana nasib pekerja yang habis kontrak sebelum lebaran? apakah masih dapat THR?
Menurut penjelasan dari Kemnaker, pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan maka tidak berhak mendapatkan THR Keagamaan.
Hal tersebut sesuai dengan dasar hukum Pasal 7 Ayat 3 Permenaker 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Sanksi Pelanggaran Pembayaran THR
- Jika perusahaan terlambat membayar THR kepada pekerja, akan mendapatkan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar.
Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
- Jika perusahaan tidak membayar THR, maka perusahaan akan mendapat Sanksi Administratif sebagai berikut:
a. teguran tertulis
b. pembatasan kegiatan usaha
c. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
d. pembekuan kegiatan usaha.
Disampaikan Kemnaker bahwa pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul THR Cair Paling Lama 7 Hari Sebelum Lebaran 2022, Ini Rincian Pegawai yang Berhak Mendapatkan THR