Lebaran 2022

Ini Daftar Pekerja yang Berhak Dapat THR Berikut Cara Menghitung Besarannya

THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya atau lebaran

Istimewa
Ilustrasi uang THR 

> Upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Sesuai penetapan perusahaan

Jika THR yang ditetapkan perusahaan lebih tinggi dibanding THR yang diatur pemerintah.

Sementara bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Lepas, besaran THR nya adalah upah satu bulan yang dihitung sebagai berikut:

* mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih

Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diteriam dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan

* masa kerja kurang dari 12 bulan

Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Ilustrasi uang THR
Ilustrasi uang THR (Istimewa)

Lalu bagaimana nasib pekerja yang habis kontrak sebelum lebaran? apakah masih dapat THR?

Menurut penjelasan dari Kemnaker, pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan maka tidak berhak mendapatkan THR Keagamaan.

Hal tersebut sesuai dengan dasar hukum Pasal 7 Ayat 3 Permenaker 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Sanksi Pelanggaran Pembayaran THR

- Jika perusahaan terlambat membayar THR kepada pekerja, akan mendapatkan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved