THR Bagi ASN Pusat di NTB Capai Rp 166,45 Miliar, Berikut Ketentuan Pencairannya

Sebanyak 26.300 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) kementerian/lembaga se-NTB akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran tahun 2022.

Editor: Sirtupillaili
Dok. DJPb NT
Kepala Kantor Wilayah DJPb NTB Sudarmanto 

1. Diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

2. Diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.

Dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

3. Pemberian THR tahun 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pemberian THR tahun 2022 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

4. Basis pembayaran THR tahun 2022 adalah penghasilan bulan April tahun 2022.

5. Dalam rangka kelancaran pembayaran THR tahun 2022, para kepala KPPN di lingkup NTB berkoordinasi dengan satker mitra kerjanya untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran THR.

6. SPM THR tahun 2022 dapat diajukan ke KPPN mulai 18 April 2022 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved