THR Bagi ASN Pusat di NTB Capai Rp 166,45 Miliar, Berikut Ketentuan Pencairannya
Sebanyak 26.300 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) kementerian/lembaga se-NTB akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran tahun 2022.
Karena itu, diharapkan satuan kerja kementerian/lembaga negara segera mengajukkan pembayaran ke KPPN.
Lebih lanjut Sudarmanto menjelaskan pentingnya THR, tidak hanya sekedar memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai.
Tetapi juga punya misi untuk menggerakkan perekonomian nasional.
Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
PP pemberian THR dan gaji 13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan daerah.
Termasuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dalam menangani pandemi.
Selain itu, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 diharapkan menjadi tambahan bantuan ekonomi sebagai dampak ekonomi global.
Pemberian THR juga bertujuan menambah daya beli masyarakat dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.
"Kebijakan ini konsisten diberikan dan disesuaikan dengan dinamika pandemi dan perekonomian masyarakat," ujarnya.
Meski pandemi Covid-19 membaik dan pemulihan ekonomi makin kuat, masih ada risiko seperti kenaikan harga komoditas global.
Sehingga pencarian THR dianggap masih sangat perlu.
Pelaksanaan pembayaran THR tahun 2022 dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Sedangkan gaji ke-13 dibayarkan bulan Juli tahun 2022.
Ketentuan THR PNS
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR yang bersumber dari APBN, antara lain sebagai berikut: