Berita Bima

Setelah Dimejahijaukan, Anggota DPRD Kota Bima Bersedia Bayar Hutang Rp 200 Juta

Proses mediasi hingga berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Bima, berujung damai dan IS bersedia membayar hutangnya.

Penulis: Atina | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
M Sauqi (tengah) saat mendampingi kliennya yang merupakan warga Kota Bima beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Hutang piutang anggota DPRD Kota Bima berinisial IS dengan Alan Fadillah sebesar Rp 200 juta akhirnya selesai.

Kasus hutang piutang ini menyedot perhatian publik lantaran warga yang memiliki uang mengungkap ke media massa, karena sikap sang anggota dewan yang tidak kooperatif ketika hutangnya ditagih.

Baca juga: Belum Terima PP, Waktu Pembayaran THR ASN Pemkot Bima Belum Jelas

Baca juga: Empat Bulan Tak Terima Honor, Guru MI di Bima Ngeluh ke Gubernur NTB

Proses mediasi hingga berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Bima, berujung damai dan IS bersedia membayar hutangnya.

"Perkara sudah dicabut dan IS sepakat membayar hutang anaknya, yang diambil alih oleh IS sebagai ibu kandung," ungkap M Sauqi, kuasa hukum pemilik uang.

Dia menjelaskan, perkara dicabut pada tanggal 25 Maret lalu, dengan kesepakatan dibayar cicil pada tanggal 15 April 2022 sebesar Rp 50 juta.

Kemudian, sisanya akan dibayar setiap bulan dengan nominal Rp 10 juta.

"Uang sudah masuk 50 juta rupiah kemarin, semoga pembayaran pada bulan berikutnya lancar dan tidak menuai kendala," katanya. (*)

Berita lain dari Bima ada di sini

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved