Berita Bima
Belum Terima PP, Waktu Pembayaran THR ASN Pemkot Bima Belum Jelas
Jika merujuk pembayaran THR pada tahun lalu, Pemkot Bima menggelontorkan anggaran sebesar Rp 16 miliar hingga Rp 17 miliar
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Hingga saat ini, Pemerintah Kota Bima belum menerima Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
"Memang sudah diumumkan oleh Pemerintah Pusat, tapi PP nya sampai sekarang belum ada kami terima. Daerah lain juga begitu," ujar Kepala DPKAD Kota Bima, M Saleh.
PP ini, jelas Saleh, untuk memastikan teknik dan besaran pembayaran THR yang dilakukan daerah.
Baca juga: THR dan Hasil Panen Belum Cair, Toko Pakaian di Kota Bima Masih Sepi Jelang Lebaran
Sehingga ketika ditanya berapa total THR yang dibayarkan, Saleh mengaku belum bisa menginformasikan jumlahnya.
"Berdasarkan pernyataan presiden, THR sebesar satu kali gaji dan juga TPP maksimal lima puluh persen," sebut Saleh.
Untuk pemerintah daerah sendiri, lanjutnya, khusus untuk Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) masih belum diketahui apakah merujuk pada angka 50 persen atau kurang dari itu.
"Masih kami bicarakan," tandasnya.
Jika merujuk pembayaran THR pada tahun lalu, Pemkot Bima menggelontorkan anggaran sebesar Rp 16 miliar hingga Rp 17 miliar.
Besaran anggaran daerah untuk membayar THR tahun ini bisa saja lebih dari tahun lalu, karena sesuai dengan jumlah pegawai dan CPNS.
Baca juga: Presiden Jokowi Teken PP THR dan Gaji ke-13 PNS 2022, Tunjangan Kinerja Naik 50 Persen
"CPNS juga dapat THR. Tahun lalu besarnya 80 persen dari nilai satu kali gaji pokok," jelas Saleh.
Meski PP belum diterima, Saleh memastikan pembayaran THR akan segera dilakukan secepatnya. (*)