Pembunuhan Begal
Soal Membunuh Begal, Ini Pandangan Akademisi Lombok Tengah Menurut Hukum Islam
Lalu bagaimanakah pandangan hukum islam dalam menyikapi kejadian tersebut?
Penulis: Lalu M Gitan Prahana | Editor: Lalu Helmi
Laporan Wartawan Tribunlombok.com Lalu M Gitan Prahana
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Soal pembunuhan begal yang dilakukan oleh Amaq Sinta baru-baru ini menjadi perbincangan hangat.
Pro dan kontra hinggap di tubuh masyarakat.
Teranyar, pihak Polda NTB yang menangani kasus tersebut akhirnya menghentikan penyidikan atas kasus Amaq Sinta alias Murtade tersebut pada Sabtu (16/4/2022).
Baca juga: Korban Begal yang Jadi Tersangka Lega setelah Polda NTB Menghentikan Penyidikan Kasusnya
Baca juga: Alasan Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka
Lalu bagaimanakah pandangan hukum islam dalam menyikapi kejadian tersebut?
Hulaimi Azhari, seorang Dosen Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah UIN Mataram, menerangkan kalau berpedoman atau dilihat dari kacamata Islam.
Diturunkannya hukum islam ini membawa lima misi yang terkumpul dalam Maqashid Syariah.
"Diantara lima misi tersebut, terdapat misi untuk menjaga jiwa dan memelihara harta," kata akademisi asal Praya Tengah, Loteng tersebut, Minggu (17/4/2022).
Maka jika kita sandingkan dengan kasus pembunuhan yang terjadi disebabkan oleh pembelaan diri.
Didalam terminologi Islam dikenal dengan istilah daf’u al shail, diamana landasan hukumnya bisa dilihat dari surat Al-Baqarah ayat 194.
"Pada ayat tersebut menerangkan terkait kebolehan untuk melindungi diri dari serangan yang datang," lanjut Hulaimi.
Selain itu, Para fuqaha menyepakati dalam satu misi bahwa membela diri merupakan keharusan.
Itu juga merupakan sebuah jalan yang sah dilakuan untuk mempertahankan jiwa individu atau nyawa orang lain, termasuk kehormatan dan harta benda.
Namun akan berbeda atas hukumnya, jika itu merupakan suatu kewajiban atau hak.
"Jadi, kesimpulannya apabila membela diri merupakan suatu hak, maka seseorang boleh
memilih antara meninggalkan dan mengerjakannya.
"Namun tidak berdosa jika memilih salah satunya," pungkas Hulaimi Azhari.