Korban Begal yang Jadi Tersangka Lega setelah Polda NTB Menghentikan Penyidikan Kasusnya
Setelah Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan penyidikan kasusnya, Amaq Sinta mengaku sangat lega. Dia bebas dari sangkaan pidana pembunuhan.
Penulis: Laelatunniam | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Setelah Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan penyidikan kasusnya, Murtede alias Amaq Sinta mengaku sangat lega.
Kini dia bisa kembali ke rumah dan bebas dari sangkaan sebagai pembunuh.
"Perasaan saya senang," kata Amaq Sinta, pada media, di markas Polda NTB, Sabtu (16/4/2022).
Murtede alias Amaq Sinta sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menewaskan dua orang begal yang hendak merampoknya.
Warga Dusun Matek Maling, Desa Ganti ini sempat ditangkap dan ditahan di Polres Lombok Tengah.
Baca juga: Alasan Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka
Amaq Sinta didampingi kuasa hukumnya juga menyampaikan, dia membunuh kedua begal itu karena tidak ada pilihan lain.
Malam itu empat orang begal mengancamnya menggunakan senjata tajam dan hendak merampas motornya.
Dengan sebilah senjata tajam yang dibawa, dia melawan untuk membela diri.
Sampai akhirnya dua orang pelaku tewas di tangannya. Sementara dua orang lainnya melarikan diri.
"Saya lawan saja, karena saya tidak ada pilihan lain jadi saya terus melawan," tutur Amaq Sinta.
Awalnya Amaq Sinta tidak mau melawan empat orang pelaku begal yang menyerangnya.
Saat itu dia berpikir pasti akan mati karena diserang oleh empat orang, sementara dirinya hanya sendiri.
Tapi karena ingat orang tua sedang dirawat di rumah sakit dan sepeda motor satu-satunya, dia akhirnya memberanikan diri mengejar hingga dua begal tewas di tangannya.
Baca juga: Kapolda NTB: Penghentian Penyidikan Kasus Amaq Sinta Demi Kepastian Hukum dan Keadilan
Yan Mangandar selaku kuasa hukum Amaq Sinta yang hadir di acara konferensi pers menyebut, Amaq Sinta adalah seorang pahlawan yang harus dihargai.