Korban Begal yang Jadi Tersangka Lega setelah Polda NTB Menghentikan Penyidikan Kasusnya

Setelah Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan penyidikan kasusnya, Amaq Sinta mengaku sangat lega. Dia bebas dari sangkaan pidana pembunuhan.

Penulis: Laelatunniam | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/LAELATUNNI'AM
Amaq Sinta (menunduk) hadir di konferensi pers Polda NTB didampingi kuasa hukumnya dan kepala Desa Ganti Lombok Tengah, Sabtu (16/4/2022). 

Karena dengan kejadian ini masyarakat tidak takut untuk melawan kejahatan.

Kuasa hukum Amaq Sinta, Yan Mangandar juga menyampikan jangan sampai kasus Amaq Sinta berdampak tidak baik bagi masyarakat.

"Kita berharap dengan apa yang dilakukan oleh Amaq Sinta ini memberikan semangat kepada masyarakat, bahwa ketika menghadapi situasi seperti itu kita harus berani melawan dan menyelamatkan diri," ujar Mangandar.

Baca juga: Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka

Dalam keterangan pers sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto menyatakan penyidikan kasus Amak Sinta yang membunuh dua begal dihentikan.

Djoko menjelaskan, penghentian penyidikan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus.

Polisi menyimpulkan tindakan yang dilakukan oleh Amaq Sinta tidak memenuhi unsur pidana.

Dalam hal ini, Amaq Sinta melakukan pembelaan diri terhadap begal yang berusaha merampas motornya.

"Fakta yang disampaikan dalam gelar perkara khusus tadi adalah yang dilakukan oleh saudara M (Murtede alias Amaq Sinta) adalah perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga pada saat ini tidak diketemukannya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materil," kata Djoko.

Hukum formil yang dimaksud Djoko sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP.

Seseorang tidak dapat dihukum karena melakukan perbuatan pembelaan darurat untuk membela diri atau orang lain atau hartanya dari serangan atau ancaman yang melawan hukum.

Sementara hukum materil adalah perbuatan yang dilakukan Amaq Sinta atas kematian dua begal yang menyerangnya.

Lebih lanjut Djoko menjelaskan, penghentian kasus mengacu pada Pasal 30 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved