Korban Begal yang Jadi Tersangka Lega setelah Polda NTB Menghentikan Penyidikan Kasusnya

Setelah Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan penyidikan kasusnya, Amaq Sinta mengaku sangat lega. Dia bebas dari sangkaan pidana pembunuhan.

Penulis: Laelatunniam | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/LAELATUNNI'AM
Amaq Sinta (menunduk) hadir di konferensi pers Polda NTB didampingi kuasa hukumnya dan kepala Desa Ganti Lombok Tengah, Sabtu (16/4/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Setelah Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan penyidikan kasusnya, Murtede alias Amaq Sinta mengaku sangat lega.

Kini dia bisa kembali ke rumah dan bebas dari sangkaan sebagai pembunuh.

"Perasaan saya senang," kata Amaq Sinta, pada media, di markas Polda NTB, Sabtu (16/4/2022).

Murtede alias Amaq Sinta sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menewaskan dua orang begal yang hendak merampoknya.

Warga Dusun Matek Maling, Desa Ganti ini sempat ditangkap dan ditahan di Polres Lombok Tengah.

Baca juga: Alasan Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka

Amaq Sinta didampingi kuasa hukumnya juga menyampaikan, dia membunuh kedua begal itu karena tidak ada pilihan lain.

Malam itu empat orang begal mengancamnya menggunakan senjata tajam dan hendak merampas motornya.

Dengan sebilah senjata tajam yang dibawa, dia melawan untuk membela diri.

Sampai akhirnya dua orang pelaku tewas di tangannya. Sementara dua orang lainnya melarikan diri.

"Saya lawan saja, karena saya tidak ada pilihan lain jadi saya terus melawan," tutur Amaq Sinta.

Awalnya Amaq Sinta tidak mau melawan empat orang pelaku begal yang menyerangnya.

Saat itu dia berpikir pasti akan mati karena diserang oleh empat orang, sementara dirinya hanya sendiri.

Tapi karena ingat orang tua sedang dirawat di rumah sakit dan sepeda motor satu-satunya, dia akhirnya memberanikan diri mengejar hingga dua begal tewas di tangannya.

Baca juga: Kapolda NTB: Penghentian Penyidikan Kasus Amaq Sinta Demi Kepastian Hukum dan Keadilan

Yan Mangandar selaku kuasa hukum Amaq Sinta yang hadir di acara konferensi pers menyebut, Amaq Sinta adalah seorang pahlawan yang harus dihargai.

Karena dengan kejadian ini masyarakat tidak takut untuk melawan kejahatan.

Kuasa hukum Amaq Sinta, Yan Mangandar juga menyampikan jangan sampai kasus Amaq Sinta berdampak tidak baik bagi masyarakat.

"Kita berharap dengan apa yang dilakukan oleh Amaq Sinta ini memberikan semangat kepada masyarakat, bahwa ketika menghadapi situasi seperti itu kita harus berani melawan dan menyelamatkan diri," ujar Mangandar.

Baca juga: Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka

Dalam keterangan pers sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto menyatakan penyidikan kasus Amak Sinta yang membunuh dua begal dihentikan.

Djoko menjelaskan, penghentian penyidikan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus.

Polisi menyimpulkan tindakan yang dilakukan oleh Amaq Sinta tidak memenuhi unsur pidana.

Dalam hal ini, Amaq Sinta melakukan pembelaan diri terhadap begal yang berusaha merampas motornya.

"Fakta yang disampaikan dalam gelar perkara khusus tadi adalah yang dilakukan oleh saudara M (Murtede alias Amaq Sinta) adalah perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga pada saat ini tidak diketemukannya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materil," kata Djoko.

Hukum formil yang dimaksud Djoko sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP.

Seseorang tidak dapat dihukum karena melakukan perbuatan pembelaan darurat untuk membela diri atau orang lain atau hartanya dari serangan atau ancaman yang melawan hukum.

Sementara hukum materil adalah perbuatan yang dilakukan Amaq Sinta atas kematian dua begal yang menyerangnya.

Lebih lanjut Djoko menjelaskan, penghentian kasus mengacu pada Pasal 30 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved