Legislator PKS Setuju dengan Presiden Jokowi Soal Anggaran Pemilu 2024 Kemahalan

Pemilu pada 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak November 2024 diperkirakan butuh anggaran sampai Rp 110,4 triliun

Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNLOMBOK.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaksir anggaran persiapan Pilkada dan Pemilu 2024 sebesar Rp 110,4 triliun.

Namun belakangan, Presiden Jokowi meminta agar biaya tersebut dihitung ulang.

Tujuannya agar persiapannya dapat dilakukan secara bertahap.

Baca juga: Politisi PDIP Minta Presiden Reshuffle Menteri yang Teriak Tunda Pemilu, Sebut Nama Luhut dan Bahlil

Baca juga: Syarat Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 yang Mulai Dibuka 1-7 Agustus

Pemilu pada 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak November 2024 diperkirakan butuh anggaran sampai Rp 110,4 triliun.

Rinciannya, untuk KPU Rp 76,6 triliun dan Bawaslu Rp 33,8 triliun.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyebut, bahwa anggaran Rp 110,4 triliun untuk Pemilu 2024 sangat besar.

Namun, Mardani juga menyadari anggaran tersebut dialokasikan untuk honor tenaga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Terlalu besar. Tapi mayoritas memang untuk honor tenaga KPPS," kata anggota Fraksi PKS ini, Selasa (12/4/2022) dikutip dari Tribunnews.

Mardani mengatakan, dalam kondisi negara sedang menghadapi beratnya beban keuangan akibat pandemi, semua pihak perlu saling menjaga.

Untuk itu, ia sepakat dengan peryataan Presiden agar dana anggaran Pemilu untuk dihitung ulang.

Politisi PKS itu pun mengusulkan, agar dana Pemilu maksimal Rp 60 triliun untuk dua lembaga, baik Bawaslu RI maupun KPU RI.

"Bagus diajukan ulang dengan besaran yang rasional. Maksimal Rp 60 triliun untuk kedua lembaga penyelenggara Pemilu," jelas Mardani.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Legislator PKS Minta Anggaran Pemilu 2024 Diajukan Ulang, Usul Maksimal Rp 60 Triliun

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved