Pemilu 2024
Syarat Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 yang Mulai Dibuka 1-7 Agustus
Hanya ada beberapa ketentuan baru menyusul adanya uji materi terhadap beberapa pasal yang ada di UU Pemilu itu.
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Partai politik ( parpol) yang akan mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari mengatakan Pemilu 2024 tetap mengacu kepada Undang-Undang (UU) yang sama digunakan pada Pemilu 2019, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: KPU Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Pada 1-7 Agustus, Catat Syarat yang Harus Dipenuhi
Baca juga: AHY Tegas Tolak Penundaan Pemilu 2024, Jangan Ada yang Coba-Coba Mengakali Konstitusi
Hanya ada beberapa ketentuan baru menyusul adanya uji materi terhadap beberapa pasal yang ada di UU Pemilu itu.
"Syarat bagi parpol yang hendak mendaftar sebagai peserta pemilu anggota DPR maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota di antaranya parpol harus berstatus badan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi," kata Hasyim saat menjadi pembicara pada sosialisasi rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu secara virtual, Kamis (7/4/2022).
Dia menyebutkan parpol yang akan mendaftar jadi peserta Pemilu 2024 harus memiliki kepengurusan yang lengkap di berbagai daerah.
"Memiliki kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan," kata Hasyim.
Persyaratan lainnya, lanjut dia, menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat.
Parpol harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.
Partai juga mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu.
"Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar parpol kepada KPU; serta menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama parpol kepada KPU," ujarnya.
“Sementara ini dalam draf PKPU tentang Tahapan Pemilu kami rancang bahwa pendaftaran parpol itu dilakukan pada 1- 7 Agustus 2022,” kata Hasyim.
Sementara itu, Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Baroto menjelaskan, parpol yang hendak mendaftarkan status badan hukum perlu memenuhi sejumlah syarat administrasi.
Syarat itu seperti memiliki akta notaris, melampirkan kepengurusan, memiliki kantor tetap, mengantongi rekening atas nama partai, dan syarat lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dari berkas-berkas yang ada tadi, kami akan memverifikasi, kami cek secara manual juga, dan biasanya juga kami akan mengecek langsung (faktual) keberadaan partai-partai politik yang didaftarkan tadi,” ujarnya.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja mengungkapkan, ada sejumlah fokus pengawasan dan isu krusial yang akan dikawal Bawaslu selama proses pendaftaran peserta pemilu.