Ini 5 Tuntutan Mahasiswa saat Gelar Unjuk Rasa di Lombok Tengah
Para Mahasiswa di Lombok Tengah (Loteng) gelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Loteng dan kantor DPRD Loteng.
Penulis: Lalu M Gitan Prahana | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan Tribunlombok.com Lalu M Gitan Prahana
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Para Mahasiswa di Lombok Tengah (Loteng) gelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Loteng dan kantor DPRD Loteng pada Senin (11/4/2022).
Berbagai aliansi mahasiswa turut hadir dalam kesempatan tersebut, diantaranya adalah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Ketua HMI cabang Loteng, Hamdan Juliadi menyampaikan, kalau dalam aksi ini mereka membawa 5 tuntutan yang dilayangkan melalui Pemkab dan DPRD Loteng.
"Pertama, adalah menolak wacana, Presiden Jokowi 3 periode. Sebab itu bertentangan dengan UUD 1945," terangnya.
Baca juga: DPRD NTB Dukung Aksi Mahasiswa Tolak Presiden Jokowi 3 Periode
Kedua, menolak penundaan Pemilu 2024, sebab menurut mereka alasan tidak masuk akal bahkan sangat bertentangan amanat konstitusi dengan amanat reformasidalam UUD 1945 pada pasal 7 dan pasal 22 E.
Kemudian menolak kenaikan sembako dan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dari sebelumnya seharga Rp. 9000-9400 sekarang menjadi Rp 12500-13000.
"Karena masyarakat disamping dilanda kesulitan lapangan pekerjaan dan ekonomi yang sangat memperhatinkan dari dampak pandemi covid 19 ini,"
"Ditambah lagi dengan kenaikan harga sembako dan BBM, ini tentu akan menjerat dan melilit masyarakat dalam kelangsungan hidup mereka," ungkap Hamdan.
Baca juga: Diduga Sakit Jiwa, Seorang Pria di Lingsar Tewas Gantung Diri di Pohon Rambutan
Baca juga: Demo Mahasiswa 11 April di NTB Kondusif, Polda NTB: dari Awal Sudah Sepakat Tidak Rusuh
Kemudian terkahir yang menjadi tuntutan unjuk rasa dalah menonak Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Dimana kenaikan yang dilakukan dari angka 10 persen ke 11 persen ini akan berakibat fatal jika kita diamkan," terang ketua HMI tersebut.
Sebab menurutnya secara tidak sadar, itu akan memberatkan masyarakat konsumen atas barang yang dikonsumsi.
"Karena PPN ini akan langsung dikenakan terhadap barang atau jasa yang dikonsumsi atau aka menjadi tanggung jawab konsumen itu sendiri," pungkas Hamdan Juliadi.
(*)