Tukang Parkir Apotek di Mataram Jual Obat Penggugur Kandungan, 4 Pelaku Aborsi Ditangkap

Empat pelaku aborsi di Mataram ditangkap Satreskrim Polresta Mataram. Barang bukti yang diamankan 4 buah hp hingga pakaian dalam pelaku perempuan

TribunLombok.com/Laelatunni'am
Konferensi pers kasus aborsi yang dilakukan oleh empat terduga pelaku di aula Polresta Mataram, Rabu (6/4/2022). 

IPS membenarkan dirinya menjual obat penggugur kandungan bernama misoprostol.

Keempat tersangka yang terlibat tindak pidana aborsi langsung diamankan ke Polresta Mataram untuk penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 4 buah hp, pakaian dalam pelaku perempuan, uang Rp 100.000 dan beberapa butir obat merek misoprostol.

Polisi menjerat para tersangka pelaku aborsi dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved