Bandara Lombok Buka Layanan Vaksin Booster Bagi Calon Penumpang

Bandara Internasional Lombok kembali membuka layanan vaksinasi Covid-19. Pelayanan ini dibuka seiring dengan berlakunya Surat Edaran (SE) Kemenhub RI.

Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/SIRTUPILLAILI
Para penumpang pesawat hendak naik ke pesawat di Bandara Internasional Lombok. Foto ini diambil 9 Januari 2021. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Bandara Internasional Lombok kembali membuka layanan vaksinasi Covid-19.

Pelayanan ini dibuka seiring dengan berlakunya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Nomor 36 Tahun 2022 sejak 5 April 2022.

Berdasarkan ketentuan SE tersebut, hanya penumpang pesawat yang sudah vaksinasi dosis ketiga atau booster yang tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau antigen.

Sedangkan mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menyertakan hasil negatif tes PCR.

Sampel tes diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Atau hasil negatif tes rapid antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR.

Sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

"Untuk itulah kami membuka layanan vaksinasi Covid-19 di Bandara Lombok ini," kata PTS. General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Tujuh Bandara di Indonesia Termasuk Bandara Lombok Resmi Jadi Pintu Masuk Penerbangan Internasional

Selain mendukung percepatan program vaksinasi, layanan ini juga memberikan kemudahan bagi calon penumpang pesawat.

Mereka yang akan berangkat dari Bandara Lombok bisa memenuhi salah satu persyaratan perjalanan, yaitu sertifikat vaksinasi Covid-19.

"Layanan vaksinasi ini hanya melayani vaksinasi dosis kedua dan dosis ketiga (booster)," katanya.

Untuk vaksin dosis kedua tersedia jenis vaksin Sinovac dan Moderna.

Sedangkan vaksin dosis ketiga (booster) tersedia vaksin Moderna.

Berada di area lobi keberangkatan Bandara Lombok, layanan ini buka setiap hari mulai pukul 09.00 sampai 14.00 WITA.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadan Tidak Membatalkan Puasa, Mudik Lebaran Perlu Dosis Booster

Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama PT Angkasa Pura I Bandara Lombok dengan dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Mataram.

Layanan ini ditujukan bagi penumpang pesawat udara yang berangkat dari Bandara Lombok dan berusia 6 tahun ke atas untuk vaksin dosis kedua.

Untuk vaksin dosis ketiga (booster), harus berusia 18 tahun ke atas dan jangka waktu dari vaksin dosis kedua adalah 3 (tiga) bulan.

Seluruh proses vaksinasi ini memerlukan waktu kurang lebih 30 menit.

Sehingga calon penumpang yang ingin melakukan vaksinasi di bandara mengalokasikan waktu yang cukup sebelum keberangkatan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved