Tetapkan Tersangka Baru Kasus FBS, Polisi: 'Korban Hanya Lakukan Top Up dan Tak Untung Sama Sekali'

Menurut Whisnu, tersangka WKA disebutkan mengunggah promosi platform FBS dengan janji trading komoditi dengan sistem zero spread.

Editor: Irsan Yamananda
Tribunnews/ istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNLOMBOK.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memberikan update terkini perihal kasus dugaan penipuan aplikasi berkedok binary option platform FBS.

Kini, mereka telah menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar, ada 2 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/0060/II/2022/SPKT/EKSUS BARESKRIM.

Laporan tersebut tertanggal 3 Februari 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Baca juga: Update Kasus Indra Kenz, Polisi Tetapkan Brian Edgar Sebagai Tersangka: Dia Customer Support Binomo

Baca juga: Sule Buka Suara soal Kasus Penipuan Doni Salmanan yang Turut Menyeret Rizky Febian

“Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4/2022).

Sebelumnya, polisi telah menetapkan seorang tersangka inisial WKA.

Ia berperan dalam mempromosikan aplikasi FBS melalui media sosial.

WKS juga merupakan pemilik rekening untuk penampungan dana dari para nasabah yang akan berinvestasi di FBS Indonesia.

Baca juga: Selama Ini Dipamerkan, Rumah Mewah di Background Foto Indra Kenz Ternyata Milik Orangtua Pacar

Sementara tersangka kedua berinisial DDA.

Menurut Ramadhan, DDA berperan sebagai customer support FBS.

Ia juga yang mengendalikan WKA dalam menjalankan aksinya.

“Dan perantara dengan FBS Rusia, dengan barang bukti 4 unit komputer operasional costumer support FBS,” ucap Ramadhan.

Ramadhan mengatakan, berkas perkara WKA sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada 31 Maret 2022.

Sedangkan untuk tersangka DDA masih proses pemberkasan.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan tiga orang, dua saksi pelapor, dan satu saksi ahli ITE,” tuturnya.

Diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya juga sudah melakukan penggerebekan terhadap ruko yang diduga milik WKA di daerah Bandung pada Rabu (9/2/2022).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menerangkan, awalnya korban mendapat informasi terkait trading online dengan nama FBS melalui aplikasi media sosial Facebook.

Menurut Whisnu, tersangka WKA disebutkan mengunggah promosi platform FBS dengan janji trading komoditi dengan sistem zero spread atau tidak memiliki selisih antara harga jual dan harga beli komoditi.

Baca juga: Rizky Billar Ungkap Jumlah Uang dari Doni Salmanan, akan Kembalikan dan Siap Penuhi Panggilan Polisi

Kemudian, pada bulan Oktober 2021, para korban melakukan top up dengan total Rp 8.643.800.

Namun ternyata korban justru dikenakan spread yang tinggi, yakni mencapai 1,3 persen.

Padahal, menurut Whisnu, Jakarta Futures Exchange yang merupakan bursa berjangka komoditi resmi di Indonesia mengatur kewajaran nilai selisih antara harga jual dan beli komoditi maksimal 0,5 persen.

“Korban hanya melakukan top up dan tidak mendapatkan untung sama sekali karena nilai spread yang tinggi di luar kewajaran,” ucapnya.

Tersangka WKA pun disangka dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana perdagangan dan atau tindak pidana transfer dana dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penipuan Binary Option via Platform FBS".

Update Kasus Indra Kenz

Bareskrim Polri menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus penipuan trading binary option Binomo.

Sebelumnya, kasus tersebut sudah menjerat selebgram Indra Kenz.

Pria yang dulunya akrab disapa crazy rich Medan itu telah ditahan oleh aparat kepolisian.

Kini, polisi mengumumkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomis Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Ia membeberkan peran Brian Edgar Nababan dalam kasus Binomo.

Baca juga: Lord Adi Sempat Terima Rp50 Juta dari Indra Kenz, Polisi: Sudah Dikembalikan Atas Inisiatif Sendiri

Baca juga: Adam Deni Senang Berada di Tahanan: Ada Edy Mulyadi, Indra Kenz, Ferdinand Hutahaean, Doni Salmanan

Menurut polisi, Brian awalnya bekerja di 404 Group, sebuah perusahaan Rusia.

Perusahaan tersebut memiliki kerja sama khusus dengan Binomo.

"Tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," kata Whisnu dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (3/4/2022).

Setelah itu, sejak Februari 2019, Brian Edgar naik jabatan dan menempati posisi sebagai manager development Binomo.

Baca juga: Uang di Rekening Indra Kenz Hanya Tersisa Rp1,8 M, Polisi: Saat Mau Disita Udah Dipindahin

Adapun tugas atau tanggungjawab Brian dalam posisi itu yakni menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo.

"Mendapatkan jabatan sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," ucap Whisnu.

Lebih lanjut kata Whisnu, Brian Edgar juga merupakan orang yang pernah mengirimkan uang kepada Indra Kenz.

Hal itu dilakukan setelah sekitar satu tahun dirinya menempati posisi sebagai manager development untuk Binomo.

"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," ungkap Whisnu.

Untuk saat ini, polisi telah melakukan penahanan terhadap Brian Edgar Nababan.

Ia ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 1 April 2022.

Tak hanya itu, dari tangan tersangka penyidik menyita satu unit laptop.

"Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri, bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," ungkapnya Whisnu.

Atas perkara ini, Brian Edgar Nababan disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membocorkan bakal adanya tersangka baru dalam kasus Binomo.

Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat itu belum membeberkan identitas orang yang akan dijadikan tersangka baru dalam kasus Binomo.

Baca juga: Tak Hanya Tutupi Info Soal Binomo, Indra Kenz Juga Hilangkan Barang Bukti Berupa Handphone & Laptop

"Ada (tersangka baru), tapi jangan diekspos dulu, nanti, mungkin dan perannya apa, kita tidak berhenti disini," ujar Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).

Karena itu, kata Whisnu, pihaknya memastikan akan memburu pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam kasus Binomo tersebut.

"Saya akan kejar siapa yang akan bantu, siapa yang meng koordinir, dimana asetnya, kita akan kumpulkan aset, kita akan lakukan penangkapan tersangka tersebut dan barang bukti kita sita semua," jelas dia.

Lebih lanjut, Whisnu menambahkan pihaknya telah menerima aduan laporan dari layanan aduan yang telah disiapkan.

Total, setidak ada 500 laporan berkaitan dengan kasus investasi ilegal ini.

"Sudah ada 500 laporan lewat hotline di kita. Kemudian ada 30 yang kita terima lagi," pungkasnya seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Brian Edgar Nababan Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Indra Kenz, Perannya Diungkap Bareskrim Polri.

(Kompas/ Rahel Narda Chaterine) (Tribunnews)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved