Lord Adi Sempat Terima Rp50 Juta dari Indra Kenz, Polisi: Sudah Dikembalikan Atas Inisiatif Sendiri
Lord Adi mengembalikan uang tersebut ketika diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penipuan berkedok Binomo dengan tersangka Indra Kenz.
TRIBUNLOMBOK.COM - Suhaidi Jamaan turut terseret kasus yang menimpa Indra Kenz.
Seperti diketahui, pria yang akrab disapa Lord Adi itu merupakan tiga besar ajang MasterChef Indonesia Season 8.
Sementara Indra Kenz merupakan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading Binomo.
Usut punya usut, Indra sempat memberikan uang pada Lord Adi.
Uang yang dimaksud berjumlah Rp50 juta.
Kini, Lord Adi sudah menyerahkan uang itu aparat kepolisian.
Baca juga: Adam Deni Senang Berada di Tahanan: Ada Edy Mulyadi, Indra Kenz, Ferdinand Hutahaean, Doni Salmanan
Baca juga: Update Kasus Indra Kenz: Nilai Aset yang Disita Rp 43,5 M, Masa Penahanan Diperpanjang 40 Hari
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubid II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kusuma.
Ia mengatakan, pengembalian tersebut dilakukan pada Kamis, (31/3/2022).
"Betul (Lord Adi kembalikan uang dari Indra Kenz). Rp 50 juta," ucap Chandra kepada Kompas.com, Jumat (1/4/2022).
Chandra mengatakan Lord Adi mengembalikan uang tersebut ketika diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penipuan berkedok investasi binary option Binomo dengan tersangka Indra Kenz.
"Kemarin sudah (Lord Adi diperiksa sebagai saksi)," tutur Chandra.
Soal pengembalian uang dari Lord Adi juga dikonfirmasikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Gatot menegaskan, pengembalian dana tersebut dilakukan atas inisiatif dari Lord Adi itu sendiri.
"Kemudian disampaikan pada Kamis 31 Maret 2022, atas inisiatif sendiri, saudara S alias L Adi menyerahkan dana sebesar Rp 50 juta kepada penyidik Dittipideksus," ungkap Gatot di Bareskrim, Rabu.