Kabar Artis

Update Kasus Indra Kenz: Nilai Aset yang Disita Rp 43,5 M, Masa Penahanan Diperpanjang 40 Hari

Sejumlah aset milik Indra juga sudah disita polisi sebagai barang bukti seperti mobil Tesla, Ferrari, serta tiga unit rumah di kawasan Medan.

Editor: Irsan Yamananda
Instagram @indrakenz
Selebgram Indra Kenz yang jadi tersangka kasus dugaan penipuan Binomo. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Masa tahanan Indra Kenz diperpanjang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Pria yang dulunya dijuluki crazy rich Medan itu ditetapkan sebagai tersangka.

Ia terseret kasus penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.

Sontak, dirinya ditahan oleh aparat kepolisian sejak 15 Februari 2022.

Menurut Ramadhan, masa tahanan Indra bakal diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

Baca juga: Uang di Rekening Indra Kenz Hanya Tersisa Rp1,8 M, Polisi: Saat Mau Disita Udah Dipindahin

Baca juga: Tak Hanya Tutupi Info Soal Binomo, Indra Kenz Juga Hilangkan Barang Bukti Berupa Handphone & Laptop

"Terkait tersangka IK telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 15 Februari sampai dengan 17 Maret 2022," ujar Ramadhan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

"Penahanannya diperpanjang selama 40 hari dari 17 Maret hingga 25 April 2022," lanjut Ramadhan.

Masa penahanan Indra Kenz diperpanjang karena proses penyidikan masih berlangsung.

"Penahanan selama 40 hari dilakukan guna kepentingan penyidikan sampai berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," ujar Ramadhan.

Baca juga: Selama Ini Dipamerkan, Rumah Mewah di Background Foto Indra Kenz Ternyata Milik Orangtua Pacar

Indra Kenz terjerat hukum karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.

Sejumlah aset milik Indra juga sudah disita polisi sebagai barang bukti.

Di antaranya adalah mobil Tesla, Ferrari, serta tiga unit rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara.

Nilai aset yang sudah disita polisi dari Indra diperkirakan berjumlah Rp 43,5 miliar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved