Bulan Ramadhan
Jelang Ramadhan, Diskoperindag KSB Usulkan Tambah Pasokan Minyak Curah dari Lombok
Usulan ini diajukan Nurdin ke Pemerintah KSB dalam rangka tanggulangi mahalnya harga minyak kemasan.
Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Lalu Helmi
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita.
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Nurdin Rahman usulkan pembelian minyak curah ke Pelabuhan Lembar, Lombok jelang Ramadhan.
Usulan ini diajukan Nurdin ke Pemerintah KSB dalam rangka tanggulangi mahalnya harga minyak kemasan.
"Kan minyak curah ini di lembar. Beli aja dulu dua tengki, tiga tengki, kita subsidi dia," kata Nurdin ditemui Tribunlombok.com, (1/4/2022).
Baca juga: Ketersediaan Minyak Goreng di Sekotong Lombok Barat Masih Aman, Ini Harga Terbarunya
Baca juga: Minyak Goreng 1 Liter Kembali dengan Harga Lebih Mahal, Warga di Lombok Singgung Ketersediaan Stok
Kalaupun ada peningkatan harga sedikit dari distrubutor sesampainya di KSB, Nurdin ingin agar kelebihan itu dibayar melalui subsidi Pemkab.
Sehingga ketika sampai di masyarakat, minyak curah masih sesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Diketahui, HET yang ditetapkan Pemerintah untuk minyak curah ini adalah 14.000 per liter.
Sementara harga minyak goreng kemasan ditentukan oleh mekanisme pasar setelah HET dicabut oleh Pemerintah.
Minyak curah adalah minyak kelapa sawit yang kualitasnya sama dengan minyak kemasan.
Hanya saja masyarakat dipandang terlalu bergantung pada minyak kemasan.
Kata Nurdin jika usulan pemebelian minyak curah ini disepakati, ia juga berkeinginan agar masyarakat disubsidikan jerigen dengan kapasitas 5 liter.
Sementara tengki-tengki minyak akan diarahkan ke berbagai tempat di KSB demi pemerataan.
"Kalau mau pake minyak mahal itu (kemasan), ya bangkrut harga barang naik-naik," kata Nurdin.
Usulan ini diajukan mengingat tidak semua masyarakat KSB berkemampuan secara ekonomi.
Namun ia memahami, realisasi usulan ini tergantung kemampuan keuangan daerah.
(*)