Harga Minyak Goreng
Minyak Goreng 1 Liter Kembali dengan Harga Lebih Mahal, Warga di Lombok Singgung Ketersediaan Stok
Adapun stok yang tersedia di sejumlah tempat perbelanjaan di Lombok hanya minyak goreng kemasan 1 liter
Penulis: Robbyan Abel Ramdhon | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Kelangkaan yang terjadi dua bulan terakhir menyebabkan kenaikan harga minyak goreng kemasan di sejumlah toko sembako dan supermarket di Lombok.
Dari pantauan TribunLombok.com pada Selasa (29/3/2022), ketersediaan minyak goreng kemasan masih belum normal.
Adapun stok yang tersedia di sejumlah tempat perbelanjaan hanya minyak goreng kemasan 1 liter.
Baca juga: Kapolda NTB Periksa Stok Minyak Goreng di Tingkat Distributor
Baca juga: Harga Terbaru Minyak Goreng di Indomaret dan Alfamart, Emak-Emak Wajib Tahu
Di salah satu supermarket di Kota Mataram, minyak goreng kemasan 1 liter dihargai Rp28 ribu, sedangkan untuk kemasan 2 liter belum tersedia kembali.
Widya, ibu rumah tangga asal Rembiga Mataram, mengaku tidak keberatan dengan harga baru tersebut.
Namun ia hanya menyayangkan stok minyak goreng masih belum merata jelang ramadan ini.
"Mahal memang, tapi insyaallah masih bisa. Asalkan stoknya ada aja," katanya.
Farista, pemilik toko sembako, mengaku sampai saat ini belum memutuskan untuk kembali mengisi cadangan minyak goreng di tempatnya.
Hal itu dilakukannya karena harga yang belum stabil dan stok yang masih belum merata terjangkau.
"Tempat cari stoknya jauh, ongkos kirim juga sama seperti setengah harga per liter," ungkapnya.
Sebelumnya tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng nasional.
Kabar tersebut dituliskan KPPU melalui siaran pers pada Senin 28 Maret 2022.
Melalui temuan KPPU tersebut, minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan Penyelidikan.
Khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).