Bingung Minyak Goreng Kembali Melimpah dalam Waktu Singkat, Mendag: 'Harganya Tak Lama Lagi Turun'

"Jadi mending mana murah tapi barangnya tidak ada, atau sedikit mahal tapi stok banyak," tanya Lutfi ke beberapa ibu-ibu yang tengah berbelanja.

Editor: Irsan Yamananda
Setkab
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (15/3/2022) di Istana Negara, Jakarta memberi keterangan pers usai Ratas Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng. 

Subsidi harga minyak goreng

Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun untuk subsidi minyak goreng curah yang dipatok di harga Rp 14.000 per liter yang dijual di pasar tradisional.

Subsidi minyak goreng curah terpaksa diterapkan setelah sebelumnya pemerintah menyerah untuk mengendalikan harga melalui harga eceran tertinggi untuk minyak goreng kemasan.

Subsidi sendiri tidak langsung diambil dari dana APBN, melainkan disalurkan melalui melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang selama ini mengelola duit ekspor sawit.

Sebagai informasi, BPDP KS merupakan adalah lembaga yang merupakan unit organisasi non-eselon di bidang pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meninjau pabrik minyak goreng PT Bina Karya Prima di Jakarta Utara, pada Selasa (15/3/2022).
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meninjau pabrik minyak goreng PT Bina Karya Prima di Jakarta Utara, pada Selasa (15/3/2022). (kemendag.go.id)

“Sesuai arahan komite pengarah, kami menyiapkan di awal tahun Rp 7,6 triliun,” ujar Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS Achmad Maulizal Sutawijaya dikutip dari Kontan.

Maulizal mengatakan, awalnya alokasi untuk pembayaran selisih Harga Keekonomian (HEK) dengan HET minyak goreng diusulkan oleh Menteri Perdagangan kepada Komite Pengarah BPDPKS dan ditetapkan sebesar Rp 3,6 triliun untuk 6 bulan.

Usulan tersebut pada awalnya ditujukan untuk minyak goreng kemasan sederhana yang Harga Keekonomiannya lebih rendah dibandingkan dengan minyak goreng kemasan premium.

Namun, dalam perkembangannya, kebijakan tersebut diperluas tidak hanya untuk kemasan sederhana, namun untuk semua minyak goreng dalam kemasan, baik premium, sederhana maupun curah rumah tangga.

Sehingga volume minyak gorengnya dan alokasi dananya bertambah menjadi Rp 7,6 Triliun untuk 6 bulan. Namun kemudian penyalurannya terkendala regulasi DMO (domestic market obligation) dan DPO (domestic price obligation).

“Tapi pemerintah menerapkan DMO dan DPO hingga belum ada pencairan alias nihil penyaluran dana BPDPKS,” terang Maulizal seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Heran Minyak Goreng Mendadak Melimpah, Mendag: Saya Juga Bingung".

(Kompas/ Muhammad Idris)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved