Vonis Lepas 2 Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Hakim Beralasan karena Membela Diri
Kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, yakni menembak untuk membela diri, sebagaimana disampaikan dalam pleidoi.
Empat laskar FPI tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI.
Baca juga: Beredar Nama-nama Tokoh FPI di NTB, Polda NTB Pastikan Itu Hoaks
Sebelum persidangan berjalan, jumlah tersangka dalam perkara ini mulanya ada tiga.
Namun, satu tersangka, yakni Ipda Elwira Priadi Z, meninggal dunia pada 4 Januari 2021.
Penyidikan terhadap Elwira kemudian dihentikan.
Adapun peristiwa itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Penembakan yang dilakukan oleh Briptu Fikri dan Ipda Yusmin berawal dari tak hadirnya Muhamad Rizieq Shihab dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan untuk kedua kalinya.
Polda Metro Jaya menerima informasi dari masyarakat dan media sosial yang berisi simpatisan Rizieq Shihab bakal menggeruduk Mapolda Metro Jaya serta melakukan aksi anarkistis.
Polda Metro Jaya memerintahkan sejumlah anggotanya, yakni terdakwa Briptu Fikri R, terdakwa Ipda M Yusmin O, Ipda Elwira Priadi Z yang telah meninggal dunia, saksi Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi I, Bripka Faisal KA, dan Bripka Guntur P guna menyelidiki rencana penggerudukan tersebut.
Dalam kegiatan penyelidikan, anggota kepolisian mendapatkan perlawanan dan tindakan kekerasan dari pihak anggota Laskar FPI.
Perlawanan tersebut kemudian diakhiri dengan penembakan empat Laskar FPI dari dekat oleh almarhum Ipda Elwira dan Briptu Fikri.
Kronologi penembakan termaktub dalam surat dakwaan untuk dua terdakwa atas dugaan kasus unlawful killing seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Dua Polisi Terdakwa Kasus "Unlawful Killing" Laskar FPI Divonis Lepas".
(Kompas/ Muhammad Isa Bustomi)
