Vonis Lepas 2 Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Hakim Beralasan karena Membela Diri

Kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, yakni menembak untuk membela diri, sebagaimana disampaikan dalam pleidoi.

Editor: Irsan Yamananda
Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Rekontruksi FPI di rest area tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari tadi. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut update terbaru seputar kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI).

Persidangan terbaru digelar pada hari Jumat (18/3/2022).

Pihak penyelenggara, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menggelar sidang putusan kepada kedua terdakwa.

Mereka adala personel polisi bernama Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin.

Keduanya divonis lepas oleh majelis hakim dalam sidang putusan.

Menurut majelis hakim, Briptu Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.

Baca juga: Saldo Dana Mencapai Rp 1 Miliar di Rekening FPI Diblokir Pemerintah

Baca juga: Rekening FPI Resmi Diblokir Pemerintah, Isi Saldonya Capai Rp 1 Miliar

Hanya saja, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman.

Alasannya karena pembenaran, yakni menembak untuk membela diri.

Hal itu sempat disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.

"Menyatakan perbuatan terdakwa, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum, dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta.

Baca juga: FPI Dilarang Berkegiatan, Kantor Menkopolhukam Banjir Karangan Bunga dan Terima Kasih

"Menyatakan kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenaran dan pemaaf," lanjut dia.

Dengan demikian, majelis hakim memutuskan melepaskan kedua terdakwa dari tuntutan hukum dan memulihkan kedudukan, hak, dan martabatnya.

"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa," ucap hakim.

"Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," kata dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved