Vonis Lepas 2 Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Hakim Beralasan karena Membela Diri
Kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, yakni menembak untuk membela diri, sebagaimana disampaikan dalam pleidoi.
Kedua terdakwa tidak menghadiri langsung sidang di PN Jakarta Selatan yang digelar sekitar pukul 09.45 WIB itu.
Kedua terdakwa dan kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat, mengikuti persidangan secara virtual.
Majelis hakim kemudian menanyakan pendapat kuasa hukum terdakwa soal putusan tersebut.
Henry menjawab dengan menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Diketahui, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin dituntut enam tahun penjara dalam sidang tuntutan pada 22 Februari 2022.
“Menuntut agar majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili perkara ini, untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan,” sebut jaksa dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Tanggapan dari Rocky Gerung hingga Fahri Hamzah soal Kegiatan FPI yang Resmi Dihentikan Pemerintah
Dalam tuntutannya jaksa menyebutkan, Yusmin dan Fikri sebagai anggota kepolisian telah abai dalam menggunakan senjata api.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,” ucap jaksa.
Tim kuasa hukum kedua terdakwa kemudian memutuskan untuk mengajukan pleidoi atas tuntutan tersebut.
Didakwa menganiaya sampai tewas
Briptu Fikri dan Ipda Yusmin sebelumnya didakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian empat laskar FPI.
Surat dakwaan dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Desember 2021.
"Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra," ujar jaksa.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya.
Briptu Fikri disebut termasuk salah satu orang yang menyebabkan tewasnya empat laskar FPI.
